Kericuhan usai Laga Gresik United vs Deltras Sidoarjo, Akmal Marhali: Harus Ada Sanksi Pidana buat Pelaku

Senin, 20 November 2023 - 22:33 WIB
loading...
A A A
Menanggapi hal itu, Akmal menyampaikan, harus ada sanksi pidana yang dijatuhkan kepada para pelaku dalam kericuhan tersebut. Menurutnya, terdapat pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah dilanggar, yakni pada pasal 170. Dalam pasal tersebut dijelaskan terdapat ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

"Hukuman dari Komdis saja tak cukup. Terbukti terus berulang karena sanksinya berorientasi uang. Karena itu penegakan hukum pidana harus diberlakukan," ungkap Akmal ketika dihubungi, Senin (20/11/2023).

"Melakukan pengerusakan dalam KUHP diatur dalam pasal 170 KUHP: ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara. Sudah waktunya pula Undang Undang Keolahragaan Nomor 11 Tahun 2022 diterapkan," sambungnya.

Lebih lanjut, Akmal mengingatkan kepada seluruh suporter Tanah Air untuk tidak melakukan aksi anarkisme maupun vandalisme. Apalagi semua perbuatan itu dilarang UU dan KUHP.

"Penegakan hukum positif menjadi sangat penting agar sejumlah aksi anarkisme dan vandalisme tak terus berulang," kata dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gabung Persib, Berapa...
Gabung Persib, Berapa Gaji Fantastis Thom Haye?
Suporter PSIM Yogyakarta...
Suporter PSIM Yogyakarta vs Persib Terlibat Ricuh, Begini Respons PSSI
Ferry Paulus Tanggapi...
Ferry Paulus Tanggapi Desakan Bukti FIFA, Ungkap 3 Kategori Regulasi Suporter Tandang Ditolak
Bursa Transfer Super...
Bursa Transfer Super League: Persija Rekrut Alan Cardoso, Aroma Brasil Semakin Kental!
16 Tim Terbaik Perebutkan...
16 Tim Terbaik Perebutkan Podium Juara di Piala Pertiwi All Stars 2025
Owen Rahadian Mundur,...
Owen Rahadian Mundur, Bagaimana Nasib Kepemilikan Klub PSBS Biak?
4 Pemicu Kerusuhan di...
4 Pemicu Kerusuhan di Irlandia Utara, dari Agitator Sayap Kanan Picu hingga Warisan Sejarah
Kerusuhan Meluas di...
Kerusuhan Meluas di Irlandia Utara, Rumah dan Mobil Dibakar
TPF LN HAM Dalami Unsur...
TPF LN HAM Dalami Unsur Sistematis Kericuhan Unjuk Rasa Agustus 2025
Special Bola
Hasil Piala Dunia 2026:...
Bola Dunia
Hasil Piala Dunia 2026: Timnas Portugal Ditahan Kongo, Inggris Hancurkan Kroasia 4-2!
Prediksi Skor Timnas...
Bola Dunia
Prediksi Skor Timnas Uzbekistan vs Kolombia di Piala Dunia 2026: Debutan Bikin Kejutan?
Arsenal Buru Bintang...
Liga Italia
Arsenal Buru Bintang AS Roma Seharga 50 Juta Euro, Nico Paz Bertahan di Como
Rekomendasi
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Berita Terkini
Portugal Mentok, Ronaldo...
Portugal Mentok, Ronaldo Dicap Egois!
7 Fakta Menarik Inggris...
7 Fakta Menarik Inggris Hancurkan Kroasia di Piala Dunia 2026
Start Mulus! Inggris...
Start Mulus! Inggris Tekuk Kroasia 4-2 di Laga Perdana Piala Dunia 2026
7 Fakta Menarik Portugal...
7 Fakta Menarik Portugal Gagal Menang atas RD Kongo di Piala Dunia 2026
Bagaimana Presiden FIFA...
Bagaimana Presiden FIFA Keliling 4 Zona Waktu Setiap Hari Selama Piala Dunia 2026?
Piala Dunia 2026: Akrobat...
Piala Dunia 2026: Akrobat 4 Gol Warnai Hasil Imbang Inggris vs Kroasia di Babak Pertama
Infografis
Erik ten Hag Dipecat...
Erik ten Hag Dipecat Usai Manchester United Dihajar West Ham
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved