Kericuhan usai Laga Gresik United vs Deltras Sidoarjo, Akmal Marhali: Harus Ada Sanksi Pidana buat Pelaku

Senin, 20 November 2023 - 22:33 WIB
loading...
Kericuhan usai Laga...
Pemerhati sepak bola, Akmal Marhali menanggapi kericuhan yang terjadi dalam laga Gresik United versus Deltras Sidoarjo dalam lanjutan Liga 2 2023/2024. / Foto: iNews TV/Agus Ismanto
A A A
JAKARTA - Pemerhati sepak bola Indonesia, Akmal Marhali menanggapi kericuhan yang terjadi dalam laga Gresik United versus Deltras Sidoarjo dalam lanjutan Liga 2 2023/2024. Menurutnya, hukuman dari Komdis PSSI saja tidak cukup, dan dia meminta harus ada hukum pidana yang diberlakukan atas kejadian tersebut.

Kericuhan terjadi usai Gresik United kalah 1-2 saat menjamu Deltras Sidoarjo di Stadion Gelora Joko Samudro, Gresik, Minggu (19/11/2023). Adapun kericuhan tersebut diduga bermula dari suporter Gresik United yang melakukan aksi protes kepada pihak manajemen atas hasil minor yang didapat tim kesayangannya.

Apalagi tim berjuluk Laskar Joko Samudro itu kalah dari Deltras Sidoarjo, yang bisa dibilang merupakan salah satu laga derby Jawa Timur. Namun, aksi protes yang dilakukan para pendukung Gresik United mulai tidak terkendali. Situasi semakin tidak terkendali saat aparat keamanan yang bertugas justru menembak gas air mata.



Kejadian ini seakan mengingatkan kita pada Tragedi Kanjuruhan yang menelan ratusan korban jiwa. Kericuhan yang terjadi di Stadion Gelora Joko Samudro ini diketahui menelan korban luka-luka baik dari suporter maupun pihak keamanan.

Menanggapi hal itu, Akmal menyampaikan, harus ada sanksi pidana yang dijatuhkan kepada para pelaku dalam kericuhan tersebut. Menurutnya, terdapat pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah dilanggar, yakni pada pasal 170. Dalam pasal tersebut dijelaskan terdapat ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

"Hukuman dari Komdis saja tak cukup. Terbukti terus berulang karena sanksinya berorientasi uang. Karena itu penegakan hukum pidana harus diberlakukan," ungkap Akmal ketika dihubungi, Senin (20/11/2023).

"Melakukan pengerusakan dalam KUHP diatur dalam pasal 170 KUHP: ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara. Sudah waktunya pula Undang Undang Keolahragaan Nomor 11 Tahun 2022 diterapkan," sambungnya.

Lebih lanjut, Akmal mengingatkan kepada seluruh suporter Tanah Air untuk tidak melakukan aksi anarkisme maupun vandalisme. Apalagi semua perbuatan itu dilarang UU dan KUHP.

"Penegakan hukum positif menjadi sangat penting agar sejumlah aksi anarkisme dan vandalisme tak terus berulang," kata dia.

"Buat para suporter yuk kita bangun kesadaran bersama bahwa anarkisme dan vandalisme itu perbuatan yang dilarang berdasarkan UU dan KUHP. Jangan sampai sepakbola kembali dihentikan akibat ulah kita yang kebablasan," katanya lagi.



Benar-benar sangat disayangkan kericuhan kembali menyelimuti sepak bola Tanah Air. Ironisnya, kericuhan ini terjadi di saat Piala Dunia U-17 2023 sedang digelar di Indonesia. FIFA pun bukan tidak mungkin telah mengetahui kejadian ini, mengingat mereka juga sudah membuka kantor di Jakarta.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jordi Cruyff Ungkap...
Jordi Cruyff Ungkap Kriteria Ideal Direktur Teknik Timnas Indonesia
5 Fokus Tugas Jordi...
5 Fokus Tugas Jordi Cruyff setelah Diperkenalkan Jadi Penasihat Teknis PSSI
PSIM Yogyakarta Kampiun...
PSIM Yogyakarta Kampiun Liga 2 2024-2025, Akhir Penantian 2 Dekade!
Apa Tugas Jordi Cruyff...
Apa Tugas Jordi Cruyff sebagai Penasihat Teknis PSSI?
Profil Ramai Rumakiek,...
Profil Ramai Rumakiek, Cetak 6 Gol saat Persipura Hancurkan RANS Nusantara 8-0
Bagaimana Nasib Persipura...
Bagaimana Nasib Persipura Jayapura, Klub Terbanyak Juara Liga Indonesia?
Media Arab Ikut Soroti...
Media Arab Ikut Soroti Misteri Kedatangan Ronaldo ke Indonesia
Ratusan Kaus CR7 Dicetak...
Ratusan Kaus CR7 Dicetak Warga Kupang, Sambut Kunjungan Bersejarah Ronaldo
Daftar Tim yang Promosi...
Daftar Tim yang Promosi dan Terancam Degradasi di Liga 1
Rekomendasi
Jadwal Imsak dan Buka...
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta, Selasa 25 Maret 2025/25 Ramadan 1446 H
Gelar Rahasia Pangeran...
Gelar Rahasia Pangeran William yang Memberinya Kekayaan Rp24 Triliun
9 Irjen Polisi yang...
9 Irjen Polisi yang Sudah Setahun Lebih Duduki Jabatan Kapolda, Nomor 1 Eks Ajudan Jokowi
Berita Terkini
Pertaruhan Karier Patrick...
Pertaruhan Karier Patrick Kluivert: Indonesia Menang atau Out!
10 menit yang lalu
Psywar Pelatih Bahrain:...
Psywar Pelatih Bahrain: Indonesia Punya 300 Juta Jiwa tapi Ambil Pemain dari Belanda
24 menit yang lalu
Kiper Bahrain Percaya...
Kiper Bahrain Percaya Diri Menang Lawan Timnas Indonesia di SUGBK
3 jam yang lalu
Aldi Satya Mahendra...
Aldi Satya Mahendra Siap Geber Yamaha R9 di Portimao, Target Poin Maksimal!
4 jam yang lalu
Pertaruhan Patrick Kluivert...
Pertaruhan Patrick Kluivert dan Kebijakan Naturalisasi Diuji!
4 jam yang lalu
Oscar De La Lawyer McCracken:...
Oscar De La Lawyer McCracken: Petinju Cerdas dengan Ambisi Ganda
5 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Perempatfinal...
Jadwal Perempatfinal Piala FA 2023-2024, Man United vs Liverpool
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved