Kericuhan usai Laga Gresik United vs Deltras Sidoarjo, Akmal Marhali: Harus Ada Sanksi Pidana buat Pelaku

Senin, 20 November 2023 - 22:33 WIB
loading...
Kericuhan usai Laga...
Pemerhati sepak bola, Akmal Marhali menanggapi kericuhan yang terjadi dalam laga Gresik United versus Deltras Sidoarjo dalam lanjutan Liga 2 2023/2024. / Foto: iNews TV/Agus Ismanto
A A A
JAKARTA - Pemerhati sepak bola Indonesia, Akmal Marhali menanggapi kericuhan yang terjadi dalam laga Gresik United versus Deltras Sidoarjo dalam lanjutan Liga 2 2023/2024. Menurutnya, hukuman dari Komdis PSSI saja tidak cukup, dan dia meminta harus ada hukum pidana yang diberlakukan atas kejadian tersebut.

Kericuhan terjadi usai Gresik United kalah 1-2 saat menjamu Deltras Sidoarjo di Stadion Gelora Joko Samudro, Gresik, Minggu (19/11/2023). Adapun kericuhan tersebut diduga bermula dari suporter Gresik United yang melakukan aksi protes kepada pihak manajemen atas hasil minor yang didapat tim kesayangannya.

Apalagi tim berjuluk Laskar Joko Samudro itu kalah dari Deltras Sidoarjo, yang bisa dibilang merupakan salah satu laga derby Jawa Timur. Namun, aksi protes yang dilakukan para pendukung Gresik United mulai tidak terkendali. Situasi semakin tidak terkendali saat aparat keamanan yang bertugas justru menembak gas air mata.

Baca juga: Suporter Bentrok di Laga Gresik United vs Deltras Sidoarjo, Begini Sikap PSSI

Kejadian ini seakan mengingatkan kita pada Tragedi Kanjuruhan yang menelan ratusan korban jiwa. Kericuhan yang terjadi di Stadion Gelora Joko Samudro ini diketahui menelan korban luka-luka baik dari suporter maupun pihak keamanan.

Menanggapi hal itu, Akmal menyampaikan, harus ada sanksi pidana yang dijatuhkan kepada para pelaku dalam kericuhan tersebut. Menurutnya, terdapat pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah dilanggar, yakni pada pasal 170. Dalam pasal tersebut dijelaskan terdapat ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

"Hukuman dari Komdis saja tak cukup. Terbukti terus berulang karena sanksinya berorientasi uang. Karena itu penegakan hukum pidana harus diberlakukan," ungkap Akmal ketika dihubungi, Senin (20/11/2023).

"Melakukan pengerusakan dalam KUHP diatur dalam pasal 170 KUHP: ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara. Sudah waktunya pula Undang Undang Keolahragaan Nomor 11 Tahun 2022 diterapkan," sambungnya.

Lebih lanjut, Akmal mengingatkan kepada seluruh suporter Tanah Air untuk tidak melakukan aksi anarkisme maupun vandalisme. Apalagi semua perbuatan itu dilarang UU dan KUHP.

"Penegakan hukum positif menjadi sangat penting agar sejumlah aksi anarkisme dan vandalisme tak terus berulang," kata dia.

"Buat para suporter yuk kita bangun kesadaran bersama bahwa anarkisme dan vandalisme itu perbuatan yang dilarang berdasarkan UU dan KUHP. Jangan sampai sepakbola kembali dihentikan akibat ulah kita yang kebablasan," katanya lagi.

Baca juga: Kronologi Bentrok Suporter Gresik United Versi Manajer Deltras Sidoarjo

Benar-benar sangat disayangkan kericuhan kembali menyelimuti sepak bola Tanah Air. Ironisnya, kericuhan ini terjadi di saat Piala Dunia U-17 2023 sedang digelar di Indonesia. FIFA pun bukan tidak mungkin telah mengetahui kejadian ini, mengingat mereka juga sudah membuka kantor di Jakarta.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Turnamen Sepak Bola...
3 Turnamen Sepak Bola Putri Bertajuk Womens Soccer Trilogy 2026 Siap Digelar di Kudus
Gabung Persib, Berapa...
Gabung Persib, Berapa Gaji Fantastis Thom Haye?
Suporter PSIM Yogyakarta...
Suporter PSIM Yogyakarta vs Persib Terlibat Ricuh, Begini Respons PSSI
Ferry Paulus Tanggapi...
Ferry Paulus Tanggapi Desakan Bukti FIFA, Ungkap 3 Kategori Regulasi Suporter Tandang Ditolak
Bursa Transfer Super...
Bursa Transfer Super League: Persija Rekrut Alan Cardoso, Aroma Brasil Semakin Kental!
16 Tim Terbaik Perebutkan...
16 Tim Terbaik Perebutkan Podium Juara di Piala Pertiwi All Stars 2025
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 27 Petugas Luka Ringan Kena Lemparan Batu
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan Polisi
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Special Bola
Jadwal Siaran Langsung...
Bola Dunia
Jadwal Siaran Langsung Timnas Futsal Indonesia vs Spanyol Malam Ini, Live di MNCTV
Arema FC Resmi Amankan...
Liga Indonesia
Arema FC Resmi Amankan Jasa Mantan Kiper Timnas Indonesia, Syahrul Trisna
Reuni di Persebaya Surabaya,...
Liga Indonesia
Reuni di Persebaya Surabaya, Bernardo Tavares Tantang Ricky Pratama Dongkrak Ketajaman Lini Depan Bajul Ijo
Rekomendasi
Hadapi Ketidakpastian...
Hadapi Ketidakpastian Global, Gajah Tunggal Andalkan Efisiensi dan Inovasi
Harga LNG Naik Turun...
Harga LNG Naik Turun Mengacu Harga Minyak Dunia
Menkes Usul Penderita...
Menkes Usul Penderita TBC Dapat MBG, DPR: Wacana Tidak Masuk Akal
Berita Terkini
WOSPAC Paparkan Solusi...
WOSPAC Paparkan Solusi Menuju Piala Dunia dan Masa Depan Sepak Bola Indonesia
Ronaldo Ngambek Ditanya...
Ronaldo Ngambek Ditanya Soal Messi: Saya Tak Peduli dengan Orang Lain
Masih 0 Poin, Kenapa...
Masih 0 Poin, Kenapa Senegal dan Irak Belum Tersingkir dari Piala Dunia 2026?
7 Lolos ke Babak 32...
7 Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Kolombia Jadi yang Terbaru
Simak jadwal Timnas...
Simak jadwal Timnas Futsal U-17 Indonesia di VI Nation U-17 Futsal Tournament 2026
Kolombia Pecundangi...
Kolombia Pecundangi RD Kongo, Daniel Munoz Cetak Gol Penentu Kemenangan
Infografis
PSM Juara Liga 1 2022/2023...
PSM Juara Liga 1 2022/2023 Usai Kalahkan Madura United
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved