Pelaku Streaming Ilegal Pertandingan Sepak Bola Dihukum 4 Tahun Penjara dan Denda
Senin, 10 Agustus 2020 - 22:45 WIB
loading...
Pelaku Streaming Ilegal Pertandingan Sepak Bola Dihukum 4 Tahun dan Denda. Foto: Ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - Upaya melindungi eksklusivitas siar langsung pertandingan sepak bola semakin diperketat. Dua terdakwa pelaku ilegal streaming dijatuhi hukuman kurungan penjara dan denda.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun kepada dua terdakwa pelaku ilegal streaming siaran langsung pertandingan sepak bola . Masing-masing juga didenda sebesar Rp750 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan satu bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Benny Eko Supriyadi.
Putusan Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider tiga bulan kurungan. (Lihat Grafis: Waspada Berolahraga di Tengah Wabah )
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyebut kedua terdakwa telah melanggar Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Putusan ini masih dalam proses banding oleh para terdakwa, sehingga belum berkekuatan hukum tetap.
Kedua terdakwa telah mengambil hak cipta yang dipegang oleh MOLA TV . Uba Rialin selaku kuasa hukum merasa lega dengan vonis dari Majelis Hakim PN Bandung.
“Putusan hakim sudah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi kami sebagai pemegang hak cipta. Kami sangat menghargai kerja keras penegak hukum dan majelis hakim yang telah secara maksimal berupaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum," kata Uba Rialin.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun kepada dua terdakwa pelaku ilegal streaming siaran langsung pertandingan sepak bola . Masing-masing juga didenda sebesar Rp750 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan satu bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Benny Eko Supriyadi.
Putusan Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider tiga bulan kurungan. (Lihat Grafis: Waspada Berolahraga di Tengah Wabah )
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyebut kedua terdakwa telah melanggar Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Putusan ini masih dalam proses banding oleh para terdakwa, sehingga belum berkekuatan hukum tetap.
Kedua terdakwa telah mengambil hak cipta yang dipegang oleh MOLA TV . Uba Rialin selaku kuasa hukum merasa lega dengan vonis dari Majelis Hakim PN Bandung.
“Putusan hakim sudah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi kami sebagai pemegang hak cipta. Kami sangat menghargai kerja keras penegak hukum dan majelis hakim yang telah secara maksimal berupaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum," kata Uba Rialin.
Lihat Juga :