Pelaku Streaming Ilegal Pertandingan Sepak Bola Dihukum 4 Tahun Penjara dan Denda
Senin, 10 Agustus 2020 - 22:45 WIB
loading...
A
A
A
"Hal ini juga bisa menjadi pelajaran bagi oknum yang berupaya mengambil keuntungan secara melawan hukum dan melanggar hak-hak intelektual yang dilindungi oleh hukum dan UU serta mengakibatkan kerugian. Perbuatan pelanggaran tentu memiliki konsekuensi hukum,” imbuhnya.
Ditekankan oleh Uba, semua tayangan MOLA TV tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama tertulis. Sehingga, bila ada bentuk penayangan seperti kasus ini adalah tindakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Tindakan aparat hukum takkan cuma berhenti sampai perihal streaming ilegal. Menurut Uba, pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA TV juga mencakup kegiatan nonton bareng tanpa izin hingga pengguna atau pembeli konten ilegal mereka.
“Aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum termasuk sanksi pidana terhadap para terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia," cetus Uba Rialin.
"Misalnya para penyelenggara layanan illegal streaming/pembajak konten, penyelenggara kegiatan nonton bareng tanpa izin, pengedar, penyebar, pelaku endorsement di media sosial maupun pengguna atau pembeli konten ilegal atas tayangan MOLA Content & Channels,” pungkasnya. (Baca Juga: Bundesliga Disiarkan MolaTV selama Lima Musim )
Ditekankan oleh Uba, semua tayangan MOLA TV tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama tertulis. Sehingga, bila ada bentuk penayangan seperti kasus ini adalah tindakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Tindakan aparat hukum takkan cuma berhenti sampai perihal streaming ilegal. Menurut Uba, pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA TV juga mencakup kegiatan nonton bareng tanpa izin hingga pengguna atau pembeli konten ilegal mereka.
“Aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum termasuk sanksi pidana terhadap para terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia," cetus Uba Rialin.
"Misalnya para penyelenggara layanan illegal streaming/pembajak konten, penyelenggara kegiatan nonton bareng tanpa izin, pengedar, penyebar, pelaku endorsement di media sosial maupun pengguna atau pembeli konten ilegal atas tayangan MOLA Content & Channels,” pungkasnya. (Baca Juga: Bundesliga Disiarkan MolaTV selama Lima Musim )
(mirz)
Lihat Juga :