Petarung MMA Marcin Sianos Bikin Gerakan Mematikan di Pertarungan Tinju, Langsung Didiskualifikasi!

Minggu, 03 Maret 2024 - 21:04 WIB
loading...
Petarung MMA Marcin Sianos Bikin Gerakan Mematikan di Pertarungan Tinju, Langsung Didiskualifikasi!
Petarung MMA Marcin Sianos Bikin Gerakan Mematikan di Pertarungan Tinju, Langsung Didiskualifikasi!
A A A
Petarung MMA , Marcin Sianos, didiskualifikasi karena melakukan pukulan berbahaya di pertandingan debut tinjunya melawan Artur Bizewski.

Marcin Sianos melawan petinju tak terkalahkan Artur Bizewski (8-0) di Koszalin, Polandia, Minggu (3/3/2024). Namun, Sianos tampak lupa dengan aturan tinju, karena di tengah ronde kedua dia membuat pukulan kontroversial.

Alih-alih terus melancarkan pukulan, Sianos menyerang dengan melakukan takedown gaya MMA sebelum melepaskan beberapa pukulan berat saat dia berhasil menjatuhkan lawannya.



Akibat gerakan ilegal itu, Sianos langsung didiskualifikasi. Wasit memutuskan Artur Bizewski keluar sebagai pemenang, dan tidak cuma itu, Sianos dilempari benda-benda oleh penonton yang marah.

Lewat media sosial Instagram, Sianos meminta maaf atas gerakan berbahaya yang dia lakukan ke Artur Bizewski. Dia juga mengakui bahwa gerakan itu tidak diperbolehkan dalam olahraga tinju.

"Tidak ada penjelasan untuk ini, gerakan ini tidak pantas dan saya jelas-jelas pantas didiskualifikasi." kata Sianos.

Lebih jauh, Sianos mengaku masih kesulitan beradaptasi dengan peraturan tinju yang jauh berbeda dari MMA. Dia juga menyebut persiapan untuk mentas di ring tinju sangatlah berat.

"Selama periode persiapan yang sulit, situasi serupa tidak pernah terjadi selama pertandingan latihan. Saya tidak pernah membuat siapa pun pingsan atau memberikan siku kepada siapa pun, kami latihan tinju murni."

"Saya sendiri tidak bisa menjelaskan perilaku saya kemarin. Saya kira saya mungkin tidak lagi berada di dalam ring tinju profesional. Tetapi saya pribadi berpikir bahwa kemenangan dengan mendiskualifikasi lawan Anda bukanlah sesuatu yang patut dibanggakan."
(sto)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1436 seconds (0.1#10.140)