8 Pebulu Tangkis Indonesia Disanksi BWF, 3 Dihukum Seumur Hidup

Senin, 01 April 2024 - 15:56 WIB
loading...
8 Pebulu Tangkis Indonesia Disanksi BWF, 3 Dihukum Seumur Hidup
Delapan dari 12 pebulu tangkis yang melanggar berasal dari Indonesia / Foto: Badminton World Federation (Instagram.com/bwf.official)
A A A
Federasi Bulu Tangkis Dunia ( BWF ) mengeluarkan rilis resmi soal hukuman untuk pebulu tangkis yang melakukan pelanggaran. Delapan dari 12 pebulu tangkis yang melanggar merupakan pemain asal Indonesia.

Mereka adalah Hendra Tandjaya (ganda putra, ganda campuran), Ivandi Danang (ganda putra, ganda campuran), Androw Yunanto (tunggal putra, ganda putra), Sekartaji Putri (tunggal putri, ganda campuran), Mia Marwati (tunggal putri), Fadilla Afni (tunggal putri, ganda putri), Aditiya Dwiantoro (ganda putra), dan Agriprinna Prima Rahmanto Putra (tunggal putra, ganda putra, ganda campuran).

Kedelapan pebulu tangkis Indonesia itu dihukum berat karena terjerat kasus pengaturan laga (match fixing), dan taruhan. Hukuman ini merupakan lanjutan dari tuduhan yang dialamatkan kepada mereka pada 2021.



Setelah diputuskan pada 2020, BWF kemudian merilis hukuman kepada delapan pebulu tangkis Indonesia itu. Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, dan Androw Yunanto dihukum seumur hidup tidak bisa beraktivitas atau terlibat dalam kegiatan bulu tangkis.

Sekartaji Putri dilarang tidak bisa mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan bulu tangkis selama 12 tahun, atau sampai 18 Januari 2032. Selain itu, Sekartaji juga dedenda 12 ribu dollar atau sekitar Rp190,5 juta.

Kemudian, Mia Marwati dan Fadilla Afni ditangguhkan dari aktivitas bulu tangkis sampai dengan 18 Januari 2030. Keduanya juga dikenakan denda oleh BWF sebesar 10 ribu dollar atau sekira Rp159 juta.



Selanjutnya ada Aditya Dwiantoro yang terkena hukuman larangan tujuh tahun berkegiatan bulu tangkis hingga 18 Januari 2027, dan denda sebesar 7 ribu dollar (Rp111 juta). Terakhir, Agriprinna Prima Rahmanto Putra dihukum enam tahun sampai 18 Januari 2026 dan dikenakan denda 3 ribu dollar (Rp47 juta).

Semua hukuman yang diberikan oleh BWF berlaku sejak 18 Januari 2020. BWF memberikan waktu 21 hari kepada para pemain itu untuk mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS).
(yov)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1338 seconds (0.1#10.140)