8 Pebulu Tangkis Indonesia Disanksi BWF, 3 Dihukum Seumur Hidup
Senin, 01 April 2024 - 15:56 WIB
loading...
A
A
A
Sekartaji Putri dilarang tidak bisa mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan bulu tangkis selama 12 tahun, atau sampai 18 Januari 2032. Selain itu, Sekartaji juga dedenda 12 ribu dollar atau sekitar Rp190,5 juta.
Kemudian, Mia Marwati dan Fadilla Afni ditangguhkan dari aktivitas bulu tangkis sampai dengan 18 Januari 2030. Keduanya juga dikenakan denda oleh BWF sebesar 10 ribu dollar atau sekira Rp159 juta.
Baca Juga: Hasil Lengkap Final Spain Masters 2024: Juara Umum, Indonesia Bawa Pulang 2 Gelar
Selanjutnya ada Aditya Dwiantoro yang terkena hukuman larangan tujuh tahun berkegiatan bulu tangkis hingga 18 Januari 2027, dan denda sebesar 7 ribu dollar (Rp111 juta). Terakhir, Agriprinna Prima Rahmanto Putra dihukum enam tahun sampai 18 Januari 2026 dan dikenakan denda 3 ribu dollar (Rp47 juta).
Semua hukuman yang diberikan oleh BWF berlaku sejak 18 Januari 2020. BWF memberikan waktu 21 hari kepada para pemain itu untuk mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS).
Kemudian, Mia Marwati dan Fadilla Afni ditangguhkan dari aktivitas bulu tangkis sampai dengan 18 Januari 2030. Keduanya juga dikenakan denda oleh BWF sebesar 10 ribu dollar atau sekira Rp159 juta.
Baca Juga: Hasil Lengkap Final Spain Masters 2024: Juara Umum, Indonesia Bawa Pulang 2 Gelar
Selanjutnya ada Aditya Dwiantoro yang terkena hukuman larangan tujuh tahun berkegiatan bulu tangkis hingga 18 Januari 2027, dan denda sebesar 7 ribu dollar (Rp111 juta). Terakhir, Agriprinna Prima Rahmanto Putra dihukum enam tahun sampai 18 Januari 2026 dan dikenakan denda 3 ribu dollar (Rp47 juta).
Semua hukuman yang diberikan oleh BWF berlaku sejak 18 Januari 2020. BWF memberikan waktu 21 hari kepada para pemain itu untuk mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS).
(yov)
Lihat Juga :