Polda Metro Jaya Beberkan Peran Ketiga Pelaku Mafia Bola

Jum'at, 28 Desember 2018 - 16:50 WIB
Polda Metro Jaya Beberkan...
Polda Metro Jaya Beberkan Peran Ketiga Pelaku Mafia Bola
A A A
JAKARTA - Tiga Mafia bola, Johar Lin Eng, Priyanto, dan Anik telah dibekuk jajaran Satgas Anti Mafia Bola , Kamis (27/12/2018). Ketiganya diketahui memiliki peran berbeda, salah satunya memilih wasit untuk mengatur skor.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. Ia mengatakan ada beberapa peran berbeda yang dilakukan ketiga, dengan jabatan tinggi, baginya tak mudah untuk mengatur skor pertandingan.

"Ada satu keterkaitan. Pelaku inisial P mencari wasit sesuai arahan insial J," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (28/12/2018).

Sebelumnya, tiga terduga mafia bola di bekuk Satgas Mafia Bola di tiga tempat dalam waktu terpisah. Mereka tak berkutik saat polisi membekuknya. Ketiganya diduga kuat mengatur skor pada pertandingan liga 2 dan liga 3 Indonesia.

Sekalipun di dua liga itu jumlahnya wasit mencapai 35, namun baginya sebagai mantan komisi wasit, Priyono akan mudah menentukan wasit suatu pertandingan. Bagi yang tidak bisa diajak kerjasama, Priyanto enggan mengajaknya.

"Memang tidak semua wasit bisa diajak kompromi, tetapi tertentu saja yang diajak sama dia," tambah Argo.

Sementara untuk Johar, Argo menjelaskan pengaturan skor dilakukan Johar setelah mendapatkan pesanan dari salah satu klub. Biasanya pemesanan itu untuk memenangkan kompetisi atau pertandingan. Karena itulah dibutuhkan pengkondisian wasit untuk unruk menentukan posisi klub di bagan turnamen.

"Dia (Johar) bisa menentukan, yang dia pilih, yang sudah komunikasi dengan dia, ditaroh di grup yang ringan, dia bisa juga menentukan hari apa mainnya, jam berapa mainnya, ada semua dia," kata Argo.

Sementara untuk Anik, Argo melanjutkan dirinya memiliki peran mengumpulkan uang dari pelapor untuk dibagikan ke sejumlah pihak terkait untuk mengatur skor pertandingan.

"Intinya setiap pertandingan mengeluarkan uang 100 juta sampai 200 juta. Dibagi yang terima si A, nanti dia dikirim ke P nanti ngirim ke J," singkat Argo.

Anik sendiri diketahui sebagai Assisten dari Lasmi Indrayani yang merupakan manajer klub Persibara Banjarnegara. Ia kemudian dilaporkan LI ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Laporan tersebur teregister dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM, tanggal 19 Desember 2018, Tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Suap dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 ttg Tindak Pidana Suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
(sha)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1027 seconds (0.1#10.140)