Dua Tersangka Pengaturan Adukan Mantan Manajer Persibara Banjarnegara

Sabtu, 09 Maret 2019 - 16:15 WIB
Dua Tersangka Pengaturan Adukan Mantan Manajer Persibara Banjarnegara
Dua Tersangka Pengaturan Adukan Mantan Manajer Persibara Banjarnegara
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas Anti Mafia Bola terus menindak keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus pengaturan skor. Sudah banyak tersangka yang ditetapkan di antaranya Priyanto dan Anik Yuni Kartikasari.

Satgas Anti Mafia Bola menetapkan Priyanto dan Anik sebagai tersangka setelah adanya laporan dari mantan manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani. Di tengah proses hukum kedua tersangka sedang berjalan, mereka berniat melaporkan balik Lasmi.

Niatan itu sebagaimana disampaikan kuasa hukum Priyanto dan Anik, Ignatius Kuncoro. Dikatakannya, kliennya merasa hanya sebagai asisten Lasmi yang cuma menjalankan instruksi. Uang untuk anggota Exco PSSI, Johar Lin Eng dan anggota Komisi Disiplin PSSI non aktif, Dwi Irianto, melalui Priyanto berasal dari Lasmi untuk melincinkan jalan Persibara promosi ke Liga 2.

Kuncuro menekankan Lasmi menjadi otak di balik suap yang diterima dua anggota Komite Eksekutif PSSI tersebut. Dalam beberapa kesempatan Lasmi mengaku sebagai korban pemerasan dan penipuan.

"Betul (bakal diadukan). Nanti ada saatnya. Kami juga memiliki hak mengajukan justice collaborator. Kami akan ambil itu untuk mencari kebenaran materil. Biar tahu uang itu dari siapa dan untuk apa," kata Kuncoro.

Merujuk Undang-undang RI nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap Lasmi berpotensi menimbulkan masalah baru. Sebab, Lasmi memiliki peran dalam skandal pengaturan skor.

Pemberi sesuatu dengan maksud membujuk agar orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugas, dan berlawanan dengan kewenangan atau kewajiban, terancam penjara lima tahun.

Karena itu, Kuncoro berharap polisi, hakim, dan jaksa, bisa melihat masalah ini secara jernih. Apalagi dengan pengajuan Lasmi sebagai justice collabolator.

"Iya, dia sudah mengajukan. Sekarang beradu cepat siapa dapat. Tidak bisa begitu dong. Penyidik, hakim, dan jaksa harus tahu. Jangan asal terima," pungkas Kuncoro.
(bbk)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5172 seconds (0.1#10.140)