Jokowi Tunjuk Dito Ariotedjo dan Angela Tanoesoedibjo Jadi Ketua dan Wakil Satgas PON-Peparnas 2024
Kamis, 01 Agustus 2024 - 12:15 WIB
loading...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menpora Dito Ariotedjo dan Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo Satgas PON dan Peparnas 2024 / Foto: NPC Indonesia
A
A
A
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menpora Dito Ariotedjo dan Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo menjadi pimpinan Satuan Tugas (Satgas) Pengawalan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 dan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) 2024.
Penunjukan itu terlihat dari Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 24 tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Jawa Tengah.
"Satgas bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan PON XXI Tahun 2O24 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Peparnas PXVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah yang sukses prestasi, administrasi, serta berdampak pada pengembangan potensi ekonomi dan industri olahraga masyarakat lokal," demikian bunyi Pasal 3 yang dilansir dari situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Kamis (1/8/2024).
Baca Juga: Tunggal Putra Indonesia Hadirkan Sejarah Buruk di Olimpiade 2024
Dalam Pasal 4, diterangkan bahwa satgas tersebut terdiri atas pengarah dan pelaksana yang dibagi menjadi dua, yakni pelaksana bidang pendampingan penyelenggaraan dan pelaksana bidang pendampingan tata kelola.
Penunjukan itu terlihat dari Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 24 tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Jawa Tengah.
"Satgas bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan PON XXI Tahun 2O24 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Peparnas PXVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah yang sukses prestasi, administrasi, serta berdampak pada pengembangan potensi ekonomi dan industri olahraga masyarakat lokal," demikian bunyi Pasal 3 yang dilansir dari situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Kamis (1/8/2024).
Baca Juga: Tunggal Putra Indonesia Hadirkan Sejarah Buruk di Olimpiade 2024
Dalam Pasal 4, diterangkan bahwa satgas tersebut terdiri atas pengarah dan pelaksana yang dibagi menjadi dua, yakni pelaksana bidang pendampingan penyelenggaraan dan pelaksana bidang pendampingan tata kelola.
Lihat Juga :