Elon Musk dan JK Rowling Terancam 5 Tahun Penjara Jika Imane Khelif Menang Gugatan

Jum'at, 16 Agustus 2024 - 21:22 WIB
loading...
Elon Musk dan JK Rowling...
Elon Musk dan JK Rowling terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda 214.000 Poundsterling (Rp4,3 miliar), jika Imane Khelif memenangkan gugatan perundungan siber. Foto/Unilad
A A A
PARIS - Elon Musk dan JK Rowling terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda 214.000 Poundsterling (Rp4,3 miliar), jika Imane Khelif memenangkan gugatan perundungan siber yang diajukannya di Paris setelah Olimpiade.

Menurut Daily Mail, jika petinju putri peraih emas Olimpiade Paris 2024 Imane Khelif berhasil dengan gugatan terkait perundungan siber, menurut hukum Prancis adalah hukuman penjara antara 2 hingga 5 tahun atau denda antara 26.000 poundsterling (Rp526 juta) dan 39.000 poundsterling (Rp789 juta).

“Jika pihak-pihak yang dinyatakan bersalah bukan karena ujaran kebencian daring, denda dapat berkisar dari 69.000 poundsterling *Rp1,4 miliar) hingga 214.000 poundsterling (Rp4,3 miliar),” tulis laman Daily Mail, Jumat (16/8/2024).



Nabil Boudi, pengacara Khelif di Paris, telah menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan terhadap X. Elon Musk dan JK Rowling disebut-sebut ketika Imane Khelif mengajukan gugatan perundungan siber terhadap X di Paris minggu ini.

“Jaksa penuntut memiliki semua keleluasaan untuk dapat menyelidiki semua orang. Termasuk siapa pun yang bersembunyi di balik nama palsu atau akun anonym, untuk memastikan bahwa setiap orang dapat diselidiki atas serangan siber apa pun terhadap Khelif dan jenis kelaminnya,” tutur Boudi.

Komite Olimpiade Internasional (IOC) mendukung penuh Imane Khelif ketika terjadi kontroversi besar yang membuat tokoh-tokoh terkemuka, seperti JK Rowling, Elon Musk, dan Donald Trump menyebut dirinya seorang pria.

“Secara ilmiah, ini bukan seorang pria yang berkelahi dengan seorang wanita. Telah terbukti bahwa dia terlahir sebagai perempuan, dan tidak mengidentifikasi dirinya sebagai interseks seperti yang diklaim orang lain,” ujar IOC.



JK Rowling mengunggah foto Imane Khelif setelah mengalahkan petinju Italia Angela Carini kepada jutaan pengikutnya, dengan mengatakan bahwa Khelif "menikmati penderitaan seorang wanita yang baru saja dipukul kepalanya."

Namun, apa arti gugatan Imane Khelif ini bagi tokoh-tokoh terkemuka seperti JK Rowling yang bukan penduduk Prancis? Boudi menjelaskan bahwa gugatan tersebut dapat memiliki implikasi internasional bagi mereka yang berada di luar Prancis.

“Gugatan tersebut dapat menargetkan tokoh-tokoh di luar negeri dan menunjukkan bahwa kantor kejaksaan untuk memerangi ujaran kebencian daring memiliki kemungkinan untuk mengajukan permintaan bantuan hukum timbal balik dengan negara-negara lain,” ujarnya.

"Yang kami minta adalah agar jaksa penuntut menyelidiki tidak hanya orang-orang ini, tetapi siapa pun yang dianggap perlu. Jika kasusnya dibawa ke pengadilan, mereka akan diadili,” lanjut Boudi.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1139 seconds (0.1#10.140)