Digugat Mbappe Rp950 Miliar, PSG Terancam Tak Bisa Tampil di Liga Champions

Rabu, 21 Agustus 2024 - 18:46 WIB
loading...
Digugat Mbappe Rp950...
Striker Timnas Prancis yang kini memperkuat Real Madrid Kylian Mbappe menggugat pembayaran gaji ke mantan klubnya PSG. Foto/Sports Mole
A A A
PARIS - Paris Saint-Germain (PSG) terancam tak bisa tampil di ajang Liga Champions musim ini setelah Kylian Mbappe menuntut pembayaran gaji yang belum dilunasi mantan klubnya sebesar 55 juta euro atau Rp950 miliar.

Menurut media Prancis Le Monde, jumlah tersebut termasuk bonus yang dijanjikan saat Mbappe bergabung pada tahun 2017, gaji tiga bulan terakhir Mbappe, dan "bonus etis" tambahan.

Menurut Le Monde, hampir dua bulan setelah kontraknya dengan raksasa Prancis itu berakhir, Mbappe masih berselisih dengan PSG dan pemegang saham utama mereka, Qatar Sports Investments, atas dugaan upah yang belum dibayarkan.



Media berita Prancis itu menambahkan bahwa Mbappe kini menuntut pembayaran sebesar 55 juta Euro, yang belum dibayarkan oleh manajemen klub Ligue 1 itu kepadanya sesuai ketentuan kontrak kerjanya.

Diketahui bahwa jumlah tersebut termasuk pembayaran 3 bulan terakhir kontraknya dengan PSG dan bonus etika untuk periode yang sama. Termasuk sebagian dari bonus penandatanganannya yang dilaporkan bernilai 30 juta poundsterling.

Pada pertengahan Juni, tim hukum Mbappe mengeluarkan surat pemberitahuan resmi kepada Les Parisiens. Setelah tidak mendapat tanggapan, Mbappe kini memilih untuk meningkatkan masalah tersebut ke UEFA dan komisi hukum Ligue de Football Professionnel (LFP).

PSG membantah klaim Mbappe, dengan menegaskan bahwa telah membuat "komitmen" untuk tidak membayar jika dia pergi sebagai agen bebas musim panas ini.



Namun, laporan tersebut mengklaim bahwa tidak ada kesepakatan yang diformalkan antara klub dan pemain tersebut sejak perwakilan mereka terakhir kali bertemu pada tahun 2023.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1540 seconds (0.1#10.140)