Tok! Komisi XIII DPR RI Setujui Pemberian Status WNI Kevin Diks, Estella Loupattij dan Noa Leatomu
loading...
A
A
A
Komisi XIII DPR RI menyetujui pemberian status kewarganegaraan tiga pesepak bola keturunan Indonesia, Senin (4/11/2024). Ketiganya adalah Kevin Diks , Estella Loupattij, dan Noa Leatomu.
Keputusan pemberian status kewarganegaraan itu diambil dalam rapat kerja (raker) Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, dan Sekjen PSSI Yunus Nusi. Mulanya, Dito menyampaikan pertimbangan alasan pihaknya mengusulkan pemberian status kewarganegaraan tiga pesepak bola keturunan Indonesia itu.
Sementara Yusri, berharap DPR RI bisa mengabulkan permohonan proses naturalisasi tersebut. Utamanya, kata dia, Kevin Diks lantaran akan diturunkan melawan Jepang di laga lanjutan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
"Semoga dukungan dari Komisi 13 ini,insya Allah akan mempercepat proses naturalisasi dan tentu kami berharap bisa mendapat hasil yang terbaik," terangnya dalam rapat.
Merespon itu, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menanyakan kesepakatan usulan pemberian status kewarganegaraan tiga pesepak bola keturunan Indonesia itu.
"Apakah Komisi XIII DPR RI menyutujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI atas nama Kevin Diks, Estella Loupattij dan Noa Leatomu" tanya Willy.
"Setuju!!!" seru peserta rapat.
Sekedar informasi, PSSI terus melakukan manuver merekrut pemain keturunan untuk bisa memperkuat Timnas Indonesia. Teranyar, ada Kevin Diks yang proses naturalisasinya sedang diproses.
Selain kevin Diks, PSSI juga saat ini sudah mengajukan proses naturalisasi untuk dua calon pemain Timnas Wanita Indonesia, yakni Estella Loupatty dan Noa Leatomu.
Untuk itu, Ketua PSSI Erick Thohir sangat berharap Komisi X DPR RI saat ini dapat memberikan dukungan penuh. Dirinya juga menyebut kalau Menpora RI, Dito Ariotedjo telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
"Saya minta dukungan dari Ibu (Komisi X) banyak diaspora kita ingin bergabung. Misalnya pemain timnas wanita dan Kevin Diks sudah melayangkan surat, Menpora sudah kirim surat ke Pak Supratman di Kemenkumham," kata Erick, belum lama ini.
Keputusan pemberian status kewarganegaraan itu diambil dalam rapat kerja (raker) Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, dan Sekjen PSSI Yunus Nusi. Mulanya, Dito menyampaikan pertimbangan alasan pihaknya mengusulkan pemberian status kewarganegaraan tiga pesepak bola keturunan Indonesia itu.
Sementara Yusri, berharap DPR RI bisa mengabulkan permohonan proses naturalisasi tersebut. Utamanya, kata dia, Kevin Diks lantaran akan diturunkan melawan Jepang di laga lanjutan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Baca Juga
"Semoga dukungan dari Komisi 13 ini,insya Allah akan mempercepat proses naturalisasi dan tentu kami berharap bisa mendapat hasil yang terbaik," terangnya dalam rapat.
Merespon itu, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menanyakan kesepakatan usulan pemberian status kewarganegaraan tiga pesepak bola keturunan Indonesia itu.
"Apakah Komisi XIII DPR RI menyutujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI atas nama Kevin Diks, Estella Loupattij dan Noa Leatomu" tanya Willy.
"Setuju!!!" seru peserta rapat.
Sekedar informasi, PSSI terus melakukan manuver merekrut pemain keturunan untuk bisa memperkuat Timnas Indonesia. Teranyar, ada Kevin Diks yang proses naturalisasinya sedang diproses.
Selain kevin Diks, PSSI juga saat ini sudah mengajukan proses naturalisasi untuk dua calon pemain Timnas Wanita Indonesia, yakni Estella Loupatty dan Noa Leatomu.
Untuk itu, Ketua PSSI Erick Thohir sangat berharap Komisi X DPR RI saat ini dapat memberikan dukungan penuh. Dirinya juga menyebut kalau Menpora RI, Dito Ariotedjo telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
"Saya minta dukungan dari Ibu (Komisi X) banyak diaspora kita ingin bergabung. Misalnya pemain timnas wanita dan Kevin Diks sudah melayangkan surat, Menpora sudah kirim surat ke Pak Supratman di Kemenkumham," kata Erick, belum lama ini.
(yov)