Profil Nurdin Halid, Eks Ketum PSSI yang Sebut Shin Tae-yong Tak Punya Peran saat Timnas Indonesia Tekuk Arab Saudi
loading...
A
A
A
Sayangnya riwayat kariernya yang cemerlang ini harus tercoreng karena kasus korupsi yang menyeret namanya. Di tahun 2004, ia ditahan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan gula impor ilegal.
Tidak hanya itu, Nurdin juga sempat ditahan atas dugaan korupsi dalam distribusi minyak goreng. Hampir setahun kemudian pada tanggal 16 Juni 2005, dia dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dibebaskan.
Putusan ini lalu dibatalkan Mahkamah Agung pada 13 September 2007 yang memvonis Nurdin dua tahun penjara. Ia kemudian dituntut dalam kasus yang gula impor pada September 2005, namun dakwaan terhadapnya ditolak majelis hakim pada 15 Desember 2005 karena berita acara pemeriksaan (BAP) perkaranya cacat hukum.
Selain kasus ini, ia juga terlibat kasus pelanggaran kepabeanan impor beras dari Vietnam dan divonis penjara dua tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Agustus 2005.
Tanggal 17 Agustus 2006 ia dibebaskan setelah mendapatkan remisi dari pemerintah bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Banyaknya kasus yang menyeret nama Nurdin Halid ini membuatnya diminta untuk mundur dari kursi jabatannya sebagai Ketum PSSI. FIFA bahkan saat itu sempat mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada Indonesia jika Nurdin tak melepas jabatannya.
Tidak hanya itu, pemerintah SBY kala itu lewat Menpora Andi Mallarangeng, bersama dengan FIFA menghentikan pemberian dana kepada PSSI. Hal tersebut membuat Nurdin harus melepas jabatannya sebagai Ketua Umum PSSI di tahun 1011.
Tidak hanya itu, Nurdin juga sempat ditahan atas dugaan korupsi dalam distribusi minyak goreng. Hampir setahun kemudian pada tanggal 16 Juni 2005, dia dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dibebaskan.
Putusan ini lalu dibatalkan Mahkamah Agung pada 13 September 2007 yang memvonis Nurdin dua tahun penjara. Ia kemudian dituntut dalam kasus yang gula impor pada September 2005, namun dakwaan terhadapnya ditolak majelis hakim pada 15 Desember 2005 karena berita acara pemeriksaan (BAP) perkaranya cacat hukum.
Selain kasus ini, ia juga terlibat kasus pelanggaran kepabeanan impor beras dari Vietnam dan divonis penjara dua tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Agustus 2005.
Tanggal 17 Agustus 2006 ia dibebaskan setelah mendapatkan remisi dari pemerintah bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Banyaknya kasus yang menyeret nama Nurdin Halid ini membuatnya diminta untuk mundur dari kursi jabatannya sebagai Ketum PSSI. FIFA bahkan saat itu sempat mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada Indonesia jika Nurdin tak melepas jabatannya.
Tidak hanya itu, pemerintah SBY kala itu lewat Menpora Andi Mallarangeng, bersama dengan FIFA menghentikan pemberian dana kepada PSSI. Hal tersebut membuat Nurdin harus melepas jabatannya sebagai Ketua Umum PSSI di tahun 1011.
(sto)