Kontroversi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024: Siwo Desak Revisi!

Minggu, 09 Februari 2025 - 17:00 WIB
loading...
Kontroversi Permenpora...
Siwo mendesak agar Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 segera direvisi / Foto: Ist
A A A
Seksi Wartawan Olahraga (Siwo) seluruh Indonesia mendesak agar Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 segera direvisi. Pasalnya, banyak pasal dalam peraturan tersebut yang dinilai kontraproduktif terhadap pengelolaan organisasi olahraga prestasi di Tanah Air.

Hal ini sebagaimana disampaikan R Benny Riyanto, Guru Besar Fakultas Hukum Unnes. Dalam acara Dialog Olahraga bertajuk "Kontroversi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, Dicabut atau Revisi?", dia menjelaskan bahwa proses pembentukan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tidak memenuhi syarat formal pembentukan peraturan perundang-undangan

Dialog yang merupakan bagian dari rangkaian Hari Pers Nasional 2025 ini turut dihadiri Sekjen Federasi Triathlon Indonesia, Ahyar, dan anggota Komisi X DPR RI, Karmila Sari. "Proses pembentukan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tidak memenuhi syarat formal pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga menurut hukum dapat dibatalkan," tegas Benny Riyanto dalam keterangan persnya, Minggu (9/2/2025).

Benny menjelaskan bahwa terdapat syarat-syarat wajib yang harus dipenuhi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Pertama, Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011, Jo. UU No. 15 Tahun 2019, Jo. UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mengamanatkan adanya partisipasi masyarakat.

Kedua, berdasarkan putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 (hal.393), partisipasi masyarakat tersebut haruslah bermakna, yang meliputi hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan dijelaskan. "Pertama, hak masyarakat untuk didengar. Kedua, hak masyarakat untuk dipertimbangkan. Ketiga, hak masyarakat untuk dijelaskan. Nah, pembentukan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tidak mengabaikan hal-hal itu," jelas Benny.

Pasal-Pasal Bermasalah


Sekjen Federasi Triathlon Indonesia, Ahyar, menilai Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 seharusnya menjadi solusi, bukan malah menimbulkan polemik. Ia menyebutkan ada 11 pasal yang bermasalah dalam peraturan tersebut.

Benny dan Ahyar sepakat bahwa ada sejumlah norma yang dianggap bermasalah karena tidak selaras dengan payung hukum yang lebih tinggi, sehingga melanggar asas hukum lex superior derogat legi inferior dan asas hierarchy atau concordansi. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 10 ayat (2) Permenpora 14 tahun 2024 yang mengatur tentang kongres/musyawarah organisasi olahraga harus mendapat rekomendasi dari Kementerian.

Padahal, selama ini rekomendasi tersebut diberikan oleh KONI, yang dianggap lebih independen dan representatif bagi cabang olahraga. "Selama ini yang sudah berjalan dan tidak pernah ada kendala, bahwa kongres/musyawarah organisasi cabang olahraga yang memberikan rekomendasi adalah KONI," kata Ahyar.

Pasal 10 ayat (2) Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ini dinilai tidak selaras dengan asas independensi dan merupakan bentuk intervensi pemerintah terhadap teknis pengelolaan organisasi olahraga, yang melanggar UU nomor 11 tahun 2022 pasal 37 ayat (3) jo PP nomor 46 tahun 2024 pasal 73 ayat (3) dan Olympic Charter, prinsip dasar ke-5 dan ke-7 serta chapter 16 verse 1.5.
(yov)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1803 seconds (0.1#10.140)