Kontroversi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024: Siwo Desak Revisi!
Minggu, 09 Februari 2025 - 17:00 WIB
loading...
Siwo mendesak agar Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 segera direvisi / Foto: Ist
A
A
A
Seksi Wartawan Olahraga (Siwo) seluruh Indonesia mendesak agar Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 segera direvisi. Pasalnya, banyak pasal dalam peraturan tersebut yang dinilai kontraproduktif terhadap pengelolaan organisasi olahraga prestasi di Tanah Air.
Hal ini sebagaimana disampaikan R Benny Riyanto, Guru Besar Fakultas Hukum Unnes. Dalam acara Dialog Olahraga bertajuk "Kontroversi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, Dicabut atau Revisi?", dia menjelaskan bahwa proses pembentukan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tidak memenuhi syarat formal pembentukan peraturan perundang-undangan
Dialog yang merupakan bagian dari rangkaian Hari Pers Nasional 2025 ini turut dihadiri Sekjen Federasi Triathlon Indonesia, Ahyar, dan anggota Komisi X DPR RI, Karmila Sari. "Proses pembentukan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tidak memenuhi syarat formal pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga menurut hukum dapat dibatalkan," tegas Benny Riyanto dalam keterangan persnya, Minggu (9/2/2025).
Benny menjelaskan bahwa terdapat syarat-syarat wajib yang harus dipenuhi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Pertama, Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011, Jo. UU No. 15 Tahun 2019, Jo. UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mengamanatkan adanya partisipasi masyarakat.
Kedua, berdasarkan putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 (hal.393), partisipasi masyarakat tersebut haruslah bermakna, yang meliputi hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan dijelaskan. "Pertama, hak masyarakat untuk didengar. Kedua, hak masyarakat untuk dipertimbangkan. Ketiga, hak masyarakat untuk dijelaskan. Nah, pembentukan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tidak mengabaikan hal-hal itu," jelas Benny.
Sekjen Federasi Triathlon Indonesia, Ahyar, menilai Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 seharusnya menjadi solusi, bukan malah menimbulkan polemik. Ia menyebutkan ada 11 pasal yang bermasalah dalam peraturan tersebut.
Hal ini sebagaimana disampaikan R Benny Riyanto, Guru Besar Fakultas Hukum Unnes. Dalam acara Dialog Olahraga bertajuk "Kontroversi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, Dicabut atau Revisi?", dia menjelaskan bahwa proses pembentukan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tidak memenuhi syarat formal pembentukan peraturan perundang-undangan
Dialog yang merupakan bagian dari rangkaian Hari Pers Nasional 2025 ini turut dihadiri Sekjen Federasi Triathlon Indonesia, Ahyar, dan anggota Komisi X DPR RI, Karmila Sari. "Proses pembentukan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tidak memenuhi syarat formal pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga menurut hukum dapat dibatalkan," tegas Benny Riyanto dalam keterangan persnya, Minggu (9/2/2025).
Benny menjelaskan bahwa terdapat syarat-syarat wajib yang harus dipenuhi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Pertama, Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011, Jo. UU No. 15 Tahun 2019, Jo. UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mengamanatkan adanya partisipasi masyarakat.
Kedua, berdasarkan putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 (hal.393), partisipasi masyarakat tersebut haruslah bermakna, yang meliputi hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan dijelaskan. "Pertama, hak masyarakat untuk didengar. Kedua, hak masyarakat untuk dipertimbangkan. Ketiga, hak masyarakat untuk dijelaskan. Nah, pembentukan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tidak mengabaikan hal-hal itu," jelas Benny.
Pasal-Pasal Bermasalah
Sekjen Federasi Triathlon Indonesia, Ahyar, menilai Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 seharusnya menjadi solusi, bukan malah menimbulkan polemik. Ia menyebutkan ada 11 pasal yang bermasalah dalam peraturan tersebut.
Lihat Juga :