Kontroversi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024: Siwo Desak Revisi!
Minggu, 09 Februari 2025 - 17:00 WIB
loading...
A
A
A
Benny dan Ahyar sepakat bahwa ada sejumlah norma yang dianggap bermasalah karena tidak selaras dengan payung hukum yang lebih tinggi, sehingga melanggar asas hukum lex superior derogat legi inferior dan asas hierarchy atau concordansi. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 10 ayat (2) Permenpora 14 tahun 2024 yang mengatur tentang kongres/musyawarah organisasi olahraga harus mendapat rekomendasi dari Kementerian.
Padahal, selama ini rekomendasi tersebut diberikan oleh KONI, yang dianggap lebih independen dan representatif bagi cabang olahraga. "Selama ini yang sudah berjalan dan tidak pernah ada kendala, bahwa kongres/musyawarah organisasi cabang olahraga yang memberikan rekomendasi adalah KONI," kata Ahyar.
Pasal 10 ayat (2) Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ini dinilai tidak selaras dengan asas independensi dan merupakan bentuk intervensi pemerintah terhadap teknis pengelolaan organisasi olahraga, yang melanggar UU nomor 11 tahun 2022 pasal 37 ayat (3) jo PP nomor 46 tahun 2024 pasal 73 ayat (3) dan Olympic Charter, prinsip dasar ke-5 dan ke-7 serta chapter 16 verse 1.5.
Padahal, selama ini rekomendasi tersebut diberikan oleh KONI, yang dianggap lebih independen dan representatif bagi cabang olahraga. "Selama ini yang sudah berjalan dan tidak pernah ada kendala, bahwa kongres/musyawarah organisasi cabang olahraga yang memberikan rekomendasi adalah KONI," kata Ahyar.
Pasal 10 ayat (2) Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ini dinilai tidak selaras dengan asas independensi dan merupakan bentuk intervensi pemerintah terhadap teknis pengelolaan organisasi olahraga, yang melanggar UU nomor 11 tahun 2022 pasal 37 ayat (3) jo PP nomor 46 tahun 2024 pasal 73 ayat (3) dan Olympic Charter, prinsip dasar ke-5 dan ke-7 serta chapter 16 verse 1.5.
(yov)
Lihat Juga :