Syarat yang Wajib Dipenuhi Kalangan Profesional Untuk Menjadi Deputi Olahraga Kemenpora
Senin, 26 Januari 2026 - 21:00 WIB
loading...
A
A
A
j. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pegawai
swasta;
k. Bersedia menandatangani Pakta Integritas;
l. Sehat Jasmani dan Rohani berdasarkan Surat Keterangan dari Rumah Sakit
Umum Pemerintah;
m. Bebas Narkoba berdasarkan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Umum
Pemerintah dilengkapi dengan hasil pemeriksaan laboratorium.
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pegawai
swasta;
k. Bersedia menandatangani Pakta Integritas;
l. Sehat Jasmani dan Rohani berdasarkan Surat Keterangan dari Rumah Sakit
Umum Pemerintah;
m. Bebas Narkoba berdasarkan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Umum
Pemerintah dilengkapi dengan hasil pemeriksaan laboratorium.
(sto)
Lihat Juga :