Lowongan Ketua Umum PP PBSI, Ini Tahapan Seleksi dan Persyaratannya

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 10:14 WIB
loading...
Lowongan Ketua Umum...
Lowongan Ketua Umum PP PBSI, Ini Tahapan Seleksi dan Persyaratannya/Badmintonindonesia
A A A
Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia ( PP PBSI ) akan memilih ketua umum baru masa bakti 2020-2024 dalam Musyawarah Nasional (Munas) PP PBSI pada 5-6 November 2020. Tim Penjaringan bakal calon ketua umum PP PBSI masa bakti 2020-2024 mulai melaksanakan tugasnya jelang Munas.

Berdasarkan Surat Keputusan nomor SKEP/044/0.3/X/2020, Tim Penjaringan merupakan tim yang dibentuk khusus untuk proses seleksi bakal calon ketua umum PP PBSI yang berhak untuk maju ke Munas PP PBSI 2020-2024. Dipimpin oleh Edi Sukarno, Tim Penjaringan telah membuat tahapan-tahapan proses seleksi bakal calon ketua umum sebagai berikut:

1. 1-16 Oktober 2020 - Sosialiasi kepada pengurus provinsi (pengprov) dan masyarakat melalui media
2. 17-21 Oktober 2020 - Pengambilan formulir pendaftaran bakal calon ketua umum
3. 22-26 Oktober 2020 - Pengembalian formulir pendaftaran, batas waktu pengembalian formulir adalah tanggal 26 Oktober 2020, pukul 17.00 WIB.
4. 27-30 Oktober 2020 - Pemeriksaan berkas-berkas dan persyaratan yang telah diajukan, bakal calon ketua umum juga bisa melengkapi berkas yang masih kurang pada periode ini.
5. 31 Oktober- 4 November 2020 - Pemberitahuan kepada bakal calon ketua umum apakah mereka memenuhi syarat atau tidak. Mereka yang memenuhi syarat akan diundang ke Munas untuk menyampaikan visi misi.

"Tim penjaringan dibentuk sebagai pelaksanaan dari AD/ART PBSI, di sini dijelaskan bahwa pemilihan ketua umum dapat dilakukan dengan cara penjaringan. Kami sudah memulai tahapan pertama yaitu sosialiasi sejak awal bulan Oktober," kata Edi dikutip dari Badmintonindonesia.org.

Baca Juga: Roy Jones Merasa Ngeri Duel lawan Mike Tyson 1 Ronde 2 Menit

Dituturkan Edi, bakal calon ketua umum yang mendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Menyerahkan surat pernyataan kesiapan menaati AD/ART PBSI
2. Menyerahkan surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai pengurus organisasi cabang olahraga lain. Mereka yang tengah menjabat sebagai pengurus organisasi bulutangkis masih diperbolehkan untuk mencalonkan diri. Misalnya, Ketua Pengprov PBSI sebuah provinsi ingin maju sebagai bakal calon ketua umum, ini tetap diperbolehkan.
3. Menyerahkan surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai pengurus KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) di semua tingkatan.
4. Menyerahkan minimal 10 surat dukungan dari 10 pengprov yang sah.

Baca Juga: Nikita Willy Begitu Cantik Kenakan Kebaya Merah saat Akad Nikah

Edi menjelaskan bahwa ada suara pengurus provinsi yang dihitung tidak sah. Salah satunya adalah pengprov yang masa baktinya sudah habis tapi belum melaksanakan musyawarah provinsi (musprov).
"Ada yang sudah melaksanakan musprov tetapi surat keputusan (SK) pengukuhan untuk pengurus yang baru belum ada. Contoh yang sekarang masa baktinya habis itu adalah pengprov Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara," tutur Edi.

Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara sudah melaksanakan musprov pada tanggal 8 Oktober 2020 lalu, namun tim formatur kedua pengprov ini masih menyusun kepengurusan. Otomatis suara Kalteng dan Sulut masih belum sah karena belum ada kepengurusan yang baru dan belum disahkan.
Dengan demikian, pada Munas PBSI 2020-2024 ini, ada 32 pengprov yang memiliki hak suara dalam pemilihan ketua umum PP PBSI.
(aww)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Daftar Wakil Indonesia...
Daftar Wakil Indonesia yang Lolos ke BWF World Championships 2026
Alwi Farhan Juara Australia...
Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, Indonesia Bawa Pulang 1 Gelar dan 2 Runner Up
Hasil Australian Open...
Hasil Australian Open 2026: Bungkam Wakil Tuan Rumah, Leo/Daniel Lolos ke 16 Besar
Jonatan Christie Rehat...
Jonatan Christie Rehat dari Bulu Tangkis usai Gagal Juara Indonesia Open 2026
Raymond/Joaquin Kalah,...
Raymond/Joaquin Kalah, Merah Putih Tanpa Gelar di Indonesia Open 2026
An Se-young Juara Indonesia...
An Se-young Juara Indonesia Open 2026, Rekor Susy Susanti Terancam
Jonatan Christie Melaju...
Jonatan Christie Melaju ke Final Indonesia Open 2026
Polri Juara 1 Kejuaraan...
Polri Juara 1 Kejuaraan Bulutangkis Polisi Asia Tenggara 2026 di Kamboja
HUNDRED HOO HAA CUP...
HUNDRED HOO HAA CUP 2026 Hadir di ICE BSD, Satukan Ribuan Atlet Bulutangkis Dunia
Special Bola
19 Tim Dipastikan Lolos...
Bola Dunia
19 Tim Dipastikan Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Ini Daftarnya
Timnas Brasil vs Jepang...
Bola Dunia
Timnas Brasil vs Jepang dan Belanda Lawan Maroko Hadir di 32 Besar Piala Dunia 2026!
Profil Katia Itzel Garcia,...
Bola Dunia
Profil Katia Itzel Garcia, Wasit Cantik yang Pimpin Laga Tunisia vs Belanda hingga Catatkan Sejarah di Piala Dunia
Rekomendasi
Mutasi Polri, AKBP Rulian...
Mutasi Polri, AKBP Rulian Syauri Jabat Kapolres Malang, Kombes Putu Kholis Jadi Kapolres Bekasi Kota
Viral! Kebun Binatang...
Viral! Kebun Binatang China Cari Pemeran Beruang Hitam, Gajinya Rp263,6 Juta
Siapa yang Akan Menguasai...
Siapa yang Akan Menguasai Pasar AI Indonesia Senilai $10,9 Miliar?
Berita Terkini
Jadwal Lengkap MotoGP...
Jadwal Lengkap MotoGP Belanda 2026 di Sirkuit Assen, Streaming VISION+
Jakarta Siap Jadi Tuan...
Jakarta Siap Jadi Tuan Rumah Kompetisi Berkuda Internasional Terbesar di Asia
20 Negara yang Lolos...
20 Negara yang Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Amerika Serikat Dipecundangi...
Amerika Serikat Dipecundangi Turki 2-3
Australia Lolos ke 32...
Australia Lolos ke 32 Besar usai Bermain Imbang Lawan Paraguay
Klasemen Akhir Grup...
Klasemen Akhir Grup F: Swedia Temani Belanda dan Jepang Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved