Komisi X Dorong 2,5% APBN Dialokasikan untuk Olahraga
loading...
A
A
A
JAKARTA – Prestasi atlet nasional terus mengalami penurunan di kancah internasional dalam beberapa tahun terakhir. Komisi X DPR pun mendorong pemerintah untuk secara khusus mengalokasikan 2,5% APBN untuk pembinaan olahraga di Indonesia.
“Salah satu kendala mendasar dari pembinaan prestasi olahraga di Indonesia adalah minimnya dana pemerintah yang dialokasikan untuk olahraga. Kami mendorong agar dalam revisi RUU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dicantumkan secara tegas agar ada alokasi 2,5% APBN untuk pembinaan prestasi olah raga nasional,” ujar Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda usai Rapat Kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga ( Menpora ) Zainuddin Amali, Rabu (1/12/2020).
Dia menjelaskan saat ini alokasi anggaran untuk pembinaan olahraga di Indonesia hanya sekitar 0,03% dari APBN. Jumlah ini relatif kecil dibandingkan dengan negara lain seperti Singapura yang mengalokasikan anggaran hingga 4% dari total anggaran negara. “Dengan tingkat antusiasme masyarakat yang begitu tinggi terhadap olahraga, proporsi penduduk yang demikian besar, hingga cakupan wilayah yang begitu luas anggaran 0,03% APBN untuk olahragarelatif sangat kecil,” ujarnya.
Huda mengatakan kecilnya alaokasi anggaran dari negara untuk olahraga berdampak pada banyak hal. Indonesia relatif tidak mempunyai sarana olahraga memadai untuk menjadi pusat-pusat pelatihan para atlet. Kecilnya anggaran ini juga membuat kesempatan para atlet untuk mengikuti berbagai ajang olahraga tingkat regional maupun internasional begitu kecil. “Pemerintah juga kesulitan menggelar berbagai ajang olahraga usia dini yang berfungsi untuk menemukan bibit-bibit unggul dalam olahraga prestasi maka wajar jika saat ini kita tidak mempunyai atlet-atlet unggulan yang berprestasi di level regional maupun internasional,” katanya.
Huda menegaskan jika 2,5% APBN untuk olahraga tidak dalam bentuk hibah. Anggaran tersebut diperuntukkan untuk menumbuhkembangkan ekosistem olah raga yang lebih baik. Seperti pengembangan sport science dengan mengandeng perguruan-perguruan tinggi. “Anggaran tersebut bisa disalurkan melalui lembaga-lembaga pendidikan yang mempunyai konsen mengembangkan olah raga, pemerintah daerah, hingga pengurus cabang olah raga yang terdaftar di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI),” katanya.
Politikus PKB ini mengatakan ditetapkannya revisi UU SKN dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 merupakan kesempatan untuk memperbaiki payung hukum pembinaan olah raga di tanah air. Selain perbaikan skema pendanaan, revisi UU SKN juga akan membahas isu lain seperti pengelolaan potensi sport industry sebagai sumber pemasukan negara, pengelolaan infrastruktur olah raga pascaevent nasional, regional, maupun internasional, hingga jaminan hari tua bagi atlet berprestasi.
“Selain itu dalam revisi UU SKN juga akan dibahas mengenai pola pengelolaan supporter sehingga mereka bisa menjadi bagian dari pengembangan olah raga nasional bukan malah menjadi beban karena tingginya potensi konflik horizontal,” katanya.
“Salah satu kendala mendasar dari pembinaan prestasi olahraga di Indonesia adalah minimnya dana pemerintah yang dialokasikan untuk olahraga. Kami mendorong agar dalam revisi RUU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dicantumkan secara tegas agar ada alokasi 2,5% APBN untuk pembinaan prestasi olah raga nasional,” ujar Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda usai Rapat Kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga ( Menpora ) Zainuddin Amali, Rabu (1/12/2020).
Dia menjelaskan saat ini alokasi anggaran untuk pembinaan olahraga di Indonesia hanya sekitar 0,03% dari APBN. Jumlah ini relatif kecil dibandingkan dengan negara lain seperti Singapura yang mengalokasikan anggaran hingga 4% dari total anggaran negara. “Dengan tingkat antusiasme masyarakat yang begitu tinggi terhadap olahraga, proporsi penduduk yang demikian besar, hingga cakupan wilayah yang begitu luas anggaran 0,03% APBN untuk olahragarelatif sangat kecil,” ujarnya.
Huda mengatakan kecilnya alaokasi anggaran dari negara untuk olahraga berdampak pada banyak hal. Indonesia relatif tidak mempunyai sarana olahraga memadai untuk menjadi pusat-pusat pelatihan para atlet. Kecilnya anggaran ini juga membuat kesempatan para atlet untuk mengikuti berbagai ajang olahraga tingkat regional maupun internasional begitu kecil. “Pemerintah juga kesulitan menggelar berbagai ajang olahraga usia dini yang berfungsi untuk menemukan bibit-bibit unggul dalam olahraga prestasi maka wajar jika saat ini kita tidak mempunyai atlet-atlet unggulan yang berprestasi di level regional maupun internasional,” katanya.
Huda menegaskan jika 2,5% APBN untuk olahraga tidak dalam bentuk hibah. Anggaran tersebut diperuntukkan untuk menumbuhkembangkan ekosistem olah raga yang lebih baik. Seperti pengembangan sport science dengan mengandeng perguruan-perguruan tinggi. “Anggaran tersebut bisa disalurkan melalui lembaga-lembaga pendidikan yang mempunyai konsen mengembangkan olah raga, pemerintah daerah, hingga pengurus cabang olah raga yang terdaftar di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI),” katanya.
Politikus PKB ini mengatakan ditetapkannya revisi UU SKN dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 merupakan kesempatan untuk memperbaiki payung hukum pembinaan olah raga di tanah air. Selain perbaikan skema pendanaan, revisi UU SKN juga akan membahas isu lain seperti pengelolaan potensi sport industry sebagai sumber pemasukan negara, pengelolaan infrastruktur olah raga pascaevent nasional, regional, maupun internasional, hingga jaminan hari tua bagi atlet berprestasi.
“Selain itu dalam revisi UU SKN juga akan dibahas mengenai pola pengelolaan supporter sehingga mereka bisa menjadi bagian dari pengembangan olah raga nasional bukan malah menjadi beban karena tingginya potensi konflik horizontal,” katanya.
(ruf)