Plt Sekjen PSSI hanya Sebagai Administratif, Bukan Pengambil Kebijakan Strategis
Selasa, 12 Mei 2020 - 20:46 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya dalam statuta PSSI Plt Sekjen PSSI tidak boleh mengambil kebijakan strategis. Bukan hanya PSSI, semua cabang olahraga yang namanya Plt itu tidak dapat membuat kebijakan. Apalagi di PSSI itu, kata dia, Plt itu hanya operasional dan sifatnya administatif, yang menjalankan kebijakan yang dibuat Ketua Umum PSSI dengan exco lainnya.
“Nah, yang jadi persoalan sekarang, rangkap jabatan itu, dia sebagai Plt, dia juga sebagai exco. Sementara sebagai Plt, dia tidak dapat membuat kebijakan, disinilah saya melihat akan kesulitan saudara Yunus Nusi membedakan antara dia sebagai exco atau sebagai Plt Sekjen. Nah ini tumpang tindihnya,” ungkapnya.
Pengamat sepakbola Suharto Olii ikut berkomentar. Pada pinsipnya, ujar Suharto, pengangkatan Yunus Nusi sebagai Plt Sekjen PSSI itu bukan melakukan hal-hal yang di luar kewenangannya. Misalnya, membuat pernyataan Ketua Umum bisa mengangkat dan memberhentikan wasekjen dan membuat surat jawaban ke PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai pengelola liga, bersifat strategis.
Menurut pengamat sepakbola Suharto Olii, apa yang dilakukan Plt Sekjen keliru besar. Suharto mengatakan, itu sudah menyalahi statuta.
“Dari zaman Nurdin Halid atau Ketua Umum sebelum-sebelumnya tidak ada Wakil Sekjen. Kalau mau mengangkat wakil Sekjen harus merubah statuta. Merubah statuta berarti harus menggelar kongres, ” tegas Suharto yang juga wartawan senior sepakbola.
Pria yang sudah lebih dari 30 tahun menjadi wartawan sepakbola itu menegaskan, Plt Sekjen dalam keseharian tugas-tugasnya lebih kepada bidang administratif. Misalnya, kata Suharto membuat ke PT LIB dan sebagainya. (BACA JUGA: Messi Terbaik tapi Maradona Berada di Dunia Lain)
“Nah, yang jadi persoalan sekarang, rangkap jabatan itu, dia sebagai Plt, dia juga sebagai exco. Sementara sebagai Plt, dia tidak dapat membuat kebijakan, disinilah saya melihat akan kesulitan saudara Yunus Nusi membedakan antara dia sebagai exco atau sebagai Plt Sekjen. Nah ini tumpang tindihnya,” ungkapnya.
Pengamat sepakbola Suharto Olii ikut berkomentar. Pada pinsipnya, ujar Suharto, pengangkatan Yunus Nusi sebagai Plt Sekjen PSSI itu bukan melakukan hal-hal yang di luar kewenangannya. Misalnya, membuat pernyataan Ketua Umum bisa mengangkat dan memberhentikan wasekjen dan membuat surat jawaban ke PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai pengelola liga, bersifat strategis.
Menurut pengamat sepakbola Suharto Olii, apa yang dilakukan Plt Sekjen keliru besar. Suharto mengatakan, itu sudah menyalahi statuta.
“Dari zaman Nurdin Halid atau Ketua Umum sebelum-sebelumnya tidak ada Wakil Sekjen. Kalau mau mengangkat wakil Sekjen harus merubah statuta. Merubah statuta berarti harus menggelar kongres, ” tegas Suharto yang juga wartawan senior sepakbola.
Pria yang sudah lebih dari 30 tahun menjadi wartawan sepakbola itu menegaskan, Plt Sekjen dalam keseharian tugas-tugasnya lebih kepada bidang administratif. Misalnya, kata Suharto membuat ke PT LIB dan sebagainya. (BACA JUGA: Messi Terbaik tapi Maradona Berada di Dunia Lain)
Lihat Juga :