Memahami Aturan Sponsor di Baju Klub Sepak Bola

Selasa, 26 Januari 2021 - 23:59 WIB
loading...
A A A
Klub diperbolehkan meletakkan nama pihak sponsor di tiga tempat. Klub diperbolehkan melakukan menempatkan nama sponsor di bagian depan dengan ukuran maksimal 200 cm persegi, di bagian depan dengan ukuran maksimal 70 cm persegi.

Kemudian di bagian lengan kiri dengan ukuran maksimal 50 cm, di bagian punggung maksimal 200 cm persegi di bagian lengan kiri dengan ukuran maksimal 50 cm persegi dan di bagian punggung dengan ukuran maksimal 200 cm persegi.

Ada satu aturan ketat yang mengatur klub sepakbola Indonesia terkait sponsorship. Yakni, klub tidak boleh mendapat sponsor dari perusahaan rokok, judi, dan minuman beralkohol.

"PT Liga Indonesia Baru (LIB) dengan ini menyampaikan penegasan kembali bahwa sesuai peraturan pemerintah yang berlaku, LIB tidak mengizinkan klub yang berpartisipasi pada kompetisi resmi yang dikelola LIB untuk menjalin kerjasama komersial dengan produk yang berkaitan langsung dengan brand rokok, minuman beralkohol, dan situs perjudian," tulis PT LIB terkait aturan sponsor.
(sha)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1063 seconds (0.1#10.140)