Markis Kido Tak Dimakamkan di TMP Kalibata, Begini Penjelasan Menpora
Selasa, 15 Juni 2021 - 18:03 WIB
loading...
A
A
A
BACA JUGA: BACA JUGA: Menpora: Semangat Juang Markis Kido Patut Diteladani Pebulu Tangkis Muda
Namun, ternyata untuk pemakaman di TMP ternyata memiliki kriteria dan syarat tertentu yang berada di bawah Kementerian Sosial. "Kewenangan siapa saja yang berhak dimakamkan di TMP adalah di Kementerian Sosial (Kemensos)," katanya dikutip dari laman resmi Kemenpora, Selasa (15/6/2021).
Adapun kriterianya adalah siapa saja yang mendapatkan penghargaan dari pemerintah (Presiden RI) berupa Bintang Republik Indonesia, Bintang Maha Putra, Bintang Sakti, Bintang Gerilya, dan Anggota TNI/Polri yang gugur dalam pertempuran. Sedangkan Markis Kido hanya mendapatkan penghargaan Parama Kridha Utama Kelas I dari Presiden SBY pada tahun 2008, dan itu tidak termasuk yang bisa dimakamkan di TMP.
"Markis Kido mendapatkan penghargaan Parama Kridha Utama Kelas I dari Presiden SBY pada tahun 2008, dan itu tidak termasuk yang bisa dimakamkan di TMP, seperti waktu itu Olimpian Lukman Niode juga tidak bisa," jelas Menpora.
"Kedepan tetap menjadi perhatian Kemenpora, untuk melihat apakah kriteria dapat diperluas dan dikomunikasikan dengan Kemensos serta pada kelembagaan khusus yang berwenang tentang hal ini. "Kita akan lihat dan membahasnya bersama lembaga terkait, apakah bisa diperluas kriterianya," pungkas Menpora.
Namun, ternyata untuk pemakaman di TMP ternyata memiliki kriteria dan syarat tertentu yang berada di bawah Kementerian Sosial. "Kewenangan siapa saja yang berhak dimakamkan di TMP adalah di Kementerian Sosial (Kemensos)," katanya dikutip dari laman resmi Kemenpora, Selasa (15/6/2021).
Adapun kriterianya adalah siapa saja yang mendapatkan penghargaan dari pemerintah (Presiden RI) berupa Bintang Republik Indonesia, Bintang Maha Putra, Bintang Sakti, Bintang Gerilya, dan Anggota TNI/Polri yang gugur dalam pertempuran. Sedangkan Markis Kido hanya mendapatkan penghargaan Parama Kridha Utama Kelas I dari Presiden SBY pada tahun 2008, dan itu tidak termasuk yang bisa dimakamkan di TMP.
"Markis Kido mendapatkan penghargaan Parama Kridha Utama Kelas I dari Presiden SBY pada tahun 2008, dan itu tidak termasuk yang bisa dimakamkan di TMP, seperti waktu itu Olimpian Lukman Niode juga tidak bisa," jelas Menpora.
"Kedepan tetap menjadi perhatian Kemenpora, untuk melihat apakah kriteria dapat diperluas dan dikomunikasikan dengan Kemensos serta pada kelembagaan khusus yang berwenang tentang hal ini. "Kita akan lihat dan membahasnya bersama lembaga terkait, apakah bisa diperluas kriterianya," pungkas Menpora.
(yov)
Lihat Juga :