Komdis PSSI Resmi Hukum 5 Pelaku Suap di Liga 3

Sabtu, 20 November 2021 - 13:30 WIB
loading...
Komdis PSSI Resmi Hukum...
Komdis PSSI Jawa Timur resmi menghukum lima orang pelaku suap di Liga 3. Ini terkait kasus pengaturan pertandingan yang menyeret Gresik Putra FC. foto: MPI/PSSI
A A A
SURABAYA - Komdis PSSI Jawa Timur resmi menjatuhkan hukuman berat untuk lima orang pelaku suap di Liga 3 . Ini terkait kasus pengaturan pertandingan yang menyeret Gresik Putra FC.

Kelima orang itu adalah Yopy Perwira Nusa dan Ferry Afrianto. Lalu, dua penggawa Gresik Putra, Andy Cahya dan Hendra Putra Satria, beserta seorang kitman bernama Desly Galang Ramadani.

Baca Juga: Liga Prancis Jelang PSG vs Nantes, Pochettino: Dilarang Curi Poin di Sini!

Komdis PSSI Jatim juga melaporkan David, Billy, Anshory dan Bambang Suryo ke Polda Jatim, mereka tidak bisa dijatuhi hukuman lantaran tidak termasuk football family.

Yopy yang merupakan pria asal Surabaya melakukan percobaan suap pada laga Liga 3 antara NZR Sumbersari dengan Gresik Putra FC yang digelar pada 12 November 2021.

Dalam surat keputusannya, Yopy dijatuhi denda Rp100 juta. Ini ditambah larangan beraktivitas di sepak bola salama 10 tahun.

Yopy telah ditetapkan melanggar pasal 64 ayat 1 Kode Disiplin PSSI Kode Disiplin PSSI yang mengatur soal judi dan taruhan.

Dia memberikan iming-iming Rp70 juta hingga Rp100 juta kepada Gresik Putra agar mau mengalah pada laga tersebut.

Menurut pengakuannya, Yopy mencoba melakukan penyuapan itu karena berdasarkan perintah dari David dan Billy.

David adalah pria asal Jakarta, sedangkan Billy berasal dari Denpasar, Bali. Keduanya tidak bisa dijatuhi hukuman karena bukan bagian dari football family.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Komdis PSSI Jatim, Samiadji Makin Rahmat. Dia mengungkapkan bahwa proses sidang sudah selesai.

“Kami telah melakukan sidang yang disertai alat bukti, rekaman percakapan, dan rekaman chat,” kata Makin.

Sedangkan dua pemain Gresik Putra, Andy Cahya dan Hendra Putra Satria beserta seorang kitman bernama Desly Galang Ramadani terlibat penyuapan dalam laga kontra Persema Malang.

Andy, Hendra, dan Desky dihubungi orang bernama Anshori agar mau mengalah pada Persema. Komdis menyatakan mereka terbukti bersalah melakukan percobaan pelanggaran pasal 64 ayat (1) dan pasal 65 ayat (1) kode disiplin PSSI.

Mereka bertiga dihukum percobaan larangan beraktivitas di sepak bola selama 12 bulan, dengan masa percobaan selama 24 bulan.

Sementara pria bernama Anshori diteruskan kepada pihak kepolisian karena bukan merupakan bagian football family.

Selain ketiga orang tersebut, Ferry Afrianto yang disebut mantan pemain Persela Lamongan juga terlibat, dirinya dihukum lima tahun larangan beraktivitas di sepak bola dan denda 50 juta.

Selain Billy, David dan Anshori, PSSI juga akan melaporkan Bambang Suryo ke pihak kepolisan, yakni Polda Jatim.

Bambang tidak bisa disentuh Komdis lantaran sudah dihukum larangan berkecimpung di dunia sepak bola selama seumur hidup sejak tahun 2018.

Baca Juga: Jelang Liverpool vs Arsenal di Liga Inggris, Arteta: Jangan Gentar!

“Bambang Suryo telah dihukum seumur hidup oleh PSSI pada 2018. Sehingga dia tidak dapat kita sentuh sebab bukan dari football family. Jadi kami serahkan sepenuhnya ke kepolisian,” tutur Makin.
(mirz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bintang Piala Dunia...
Bintang Piala Dunia 2026 Elye Wahi Diduga Terlibat Pengaturan Skor
Asprov PSSI Banyak Dipimpin...
Asprov PSSI Banyak Dipimpin Plt Ketua, Tata Kelola Federasi Dipertanyakan
Persipura Dihukum Tanpa...
Persipura Dihukum Tanpa Penonton selama Satu Musim, Ini Respons Mutiara Hitam
Terancam Sanksi Komdis...
Terancam Sanksi Komdis Buntut Kasus Tendangan Kungfu, Fadly Alberto Masih Punya Mimpi
Jelang HUT ke-96 PSSI:...
Jelang HUT ke-96 PSSI: Forum Water Break Tegaskan Target Realistis Menuju Piala Dunia 2030
Daftar Pemenang PSSI...
Daftar Pemenang PSSI Awards 2026: Jay Idzes Pemain Terbaik, Maarten Paes Kiper Termoncer
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Special Bola
Persija Jakarta Resmi...
Liga Indonesia
Persija Jakarta Resmi Perpanjang Kontrak Eksel Runtukahu
Minim Gol di DPMM, Ramadhan...
Liga Indonesia
Minim Gol di DPMM, Ramadhan Sananta Bakal Kembali Tajam di Persebaya Surabaya?
Profil dan Perjalanan...
Liga Indonesia
Profil dan Perjalanan Karier Gabriel Mutombo, Bek Baru Persib Bandung
Rekomendasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Keamanan Aset Kripto...
Keamanan Aset Kripto Bukan Hanya soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna
Berita Terkini
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Menanti 3 Rekor Der Panzer
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Kenangan Pahit 2002 Hantui La Albirroja
Brasil Dijagokan, Jepang...
Brasil Dijagokan, Jepang Siap Bikin Kejutan
Presiden Korea Selatan...
Presiden Korea Selatan Bingung Taegeuk Warriors Tersingkir di Piala Dunia 2026
Sepatu Emas Ronaldo...
Sepatu Emas Ronaldo Gagal Bawa Hoki di Piala Dunia 2026
Komitmen Nol Emisi FIFA...
Komitmen Nol Emisi FIFA Tercoreng Jet Pribadi Infantino di Piala Dunia 2026
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved