Komdis PSSI Resmi Hukum 5 Pelaku Suap di Liga 3

Sabtu, 20 November 2021 - 13:30 WIB
loading...
Komdis PSSI Resmi Hukum 5 Pelaku Suap di Liga 3
Komdis PSSI Jawa Timur resmi menghukum lima orang pelaku suap di Liga 3. Ini terkait kasus pengaturan pertandingan yang menyeret Gresik Putra FC. foto: MPI/PSSI
A A A
SURABAYA - Komdis PSSI Jawa Timur resmi menjatuhkan hukuman berat untuk lima orang pelaku suap di Liga 3 . Ini terkait kasus pengaturan pertandingan yang menyeret Gresik Putra FC.

Kelima orang itu adalah Yopy Perwira Nusa dan Ferry Afrianto. Lalu, dua penggawa Gresik Putra, Andy Cahya dan Hendra Putra Satria, beserta seorang kitman bernama Desly Galang Ramadani.



Komdis PSSI Jatim juga melaporkan David, Billy, Anshory dan Bambang Suryo ke Polda Jatim, mereka tidak bisa dijatuhi hukuman lantaran tidak termasuk football family.

Yopy yang merupakan pria asal Surabaya melakukan percobaan suap pada laga Liga 3 antara NZR Sumbersari dengan Gresik Putra FC yang digelar pada 12 November 2021.

Dalam surat keputusannya, Yopy dijatuhi denda Rp100 juta. Ini ditambah larangan beraktivitas di sepak bola salama 10 tahun.

Yopy telah ditetapkan melanggar pasal 64 ayat 1 Kode Disiplin PSSI Kode Disiplin PSSI yang mengatur soal judi dan taruhan.

Dia memberikan iming-iming Rp70 juta hingga Rp100 juta kepada Gresik Putra agar mau mengalah pada laga tersebut.

Menurut pengakuannya, Yopy mencoba melakukan penyuapan itu karena berdasarkan perintah dari David dan Billy.

David adalah pria asal Jakarta, sedangkan Billy berasal dari Denpasar, Bali. Keduanya tidak bisa dijatuhi hukuman karena bukan bagian dari football family.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Komdis PSSI Jatim, Samiadji Makin Rahmat. Dia mengungkapkan bahwa proses sidang sudah selesai.

“Kami telah melakukan sidang yang disertai alat bukti, rekaman percakapan, dan rekaman chat,” kata Makin.

Sedangkan dua pemain Gresik Putra, Andy Cahya dan Hendra Putra Satria beserta seorang kitman bernama Desly Galang Ramadani terlibat penyuapan dalam laga kontra Persema Malang.

Andy, Hendra, dan Desky dihubungi orang bernama Anshori agar mau mengalah pada Persema. Komdis menyatakan mereka terbukti bersalah melakukan percobaan pelanggaran pasal 64 ayat (1) dan pasal 65 ayat (1) kode disiplin PSSI.

Mereka bertiga dihukum percobaan larangan beraktivitas di sepak bola selama 12 bulan, dengan masa percobaan selama 24 bulan.

Sementara pria bernama Anshori diteruskan kepada pihak kepolisian karena bukan merupakan bagian football family.

Selain ketiga orang tersebut, Ferry Afrianto yang disebut mantan pemain Persela Lamongan juga terlibat, dirinya dihukum lima tahun larangan beraktivitas di sepak bola dan denda 50 juta.

Selain Billy, David dan Anshori, PSSI juga akan melaporkan Bambang Suryo ke pihak kepolisan, yakni Polda Jatim.

Bambang tidak bisa disentuh Komdis lantaran sudah dihukum larangan berkecimpung di dunia sepak bola selama seumur hidup sejak tahun 2018.



“Bambang Suryo telah dihukum seumur hidup oleh PSSI pada 2018. Sehingga dia tidak dapat kita sentuh sebab bukan dari football family. Jadi kami serahkan sepenuhnya ke kepolisian,” tutur Makin.
(mirz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9199 seconds (0.1#10.140)