Klarifikasi Elkan Baggott Usai Dilarang Tampil di Leg 2 Final Piala AFF 2020

Minggu, 02 Januari 2022 - 10:49 WIB
loading...
Klarifikasi Elkan Baggott...
Klarifikasi Elkan Baggott Usai Dilarang Tampil di Leg 2 Final Piala AFF 2020. Foto: PSSI
A A A
JAKARTA - Elkan Bagott membuat klarifikasi setelah dilarang tampil pada leg kedua final Piala AFF 2020 kontra Thailand. Bek Timnas Indonesia itu tidak diizinkan bermain pada leg kedua karena melanggar kebijakan gelembung (bubble) yang diterapkan pemerintah Singapura.

Pada laga leg kedua yang berlangsung di National Stadium, Kallang, Sabtu (1/1/2022) sebanyak empat pemain Timnas Indonesia dilarang turun. Selain Elkan Baggott , tiga nama yakni Rizky Ridho, Rizky Dwi Febrianto dan Victor Igbonefo juga disebut melanggar aturan gelembung.



Melalui media sosial Instagram, Elkan Baggott mengklarifikasi masalah tersebut. Pemain Ipswich Town tersebut membeberkan bahwa terjadi miskomunikasi antara dirinya dan ofisial Timnas Indonesia.

Elkan mengatakan bahwa narasi yang dibuat seolah-olah Elkan Baggott sengaja melanggar aturan. Padahal, bek asal klub Ipsich Town mengaku mendapat izin dari ofisial Timnas Indonesia untuk membeli perlengkapan.

“Saya ingin meluruskan kepada para fans. Kami tidak tahu bahwa kami melanggar aturan,” kata Elkan melalui Instagramnya, dikutip Minggu (2/1/2022).

“Mereka (ofisial Timnas) bilang ‘kamu diizinkan pergi keluar menghirup udara segar dan membeli keperluan tim di 7/11 (Sevel). Kami dibujuk keluar hotel, maka kami tidak mengira bahwa kami melanggar aturan gelembung,” imbuhnya.

Pada Minggu (2/1/2022) pagi, SINDOnews telah menghubungi Sekjen PSSI Yunus Nusi -yang berada di Singapura mendampingi Timnas Indonesia- untuk menanggapi pernyataan Elkan Baggott. Namun, sampai saat ini belum mendapat tanggapan.
(sto)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1077 seconds (0.1#10.140)