Polda Jatim Tetapkan Lima Tersangka Pengaturan Skor di Liga 3, Ada Bambang Suryo

Jum'at, 18 Februari 2022 - 17:23 WIB
loading...
Polda Jatim Tetapkan Lima Tersangka Pengaturan Skor di Liga 3, Ada Bambang Suryo
Bambang Suryo ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pengaturan skor di Liga 3 zona Jawa Timur oleh Polda Jatim. Ada empat orang lagi yang juga diduga terlibat. Foto: okezone
A A A
SURABAYA - Bambang Suryo ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pengaturan skor di Liga 3 zona Jawa Timur oleh Polda Jatim. Ada empat orang lagi yang juga diduga terlibat.



Bambang sebenarnya sudah dijatuhi larangan berkecimpung di dunia sepak bola oleh Komdis PSSI pada 2018. Namun, dia malah terlibat lagi pada pengaturan skor dua laga Gresik Putra (Gestra) Paranane FA.

Dugaan pengaturan skor itu ditemukan kala Gestra Paranane FA melawan Persema Malang dan kontra NZA Sumbersari FC pada penyisihan Grup B Liga 3 Jatim 2021. Bambang dijerat pasal 2 UU Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto pasal 55 KUHP.

Selain Bambang, keempat nama lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Dimas Yopi, Perwira Nusa, Imam, dan Ferry Aprianto.

Penetapan tersangka lima orang itu diambil pada gelar perkara yang dilaksanakan secara tertutup di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Distreskrimum) Polda Jatim di Surabaya, Kamis 17 Februari 2022.

Penetapan lima tersangka tesebut dibenarkan Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Gatot Repli Handoko. Menurutnya, para tersangka selanjutnya akan menjalani pemeriksaan lanjutan, Rabu (23/2/2022).

“Dalam gelar pekrara, bisa disimpulkan bahwa perbuatan mereka telah memenuhi unsur pidana, surat pemanggilannya sedang disiapkan penyidik,” kata Gatot kepada awak media, dikutip Jumat (18/2/2022).

Kasus tersebut berawal dari laporan Presiden Gestra Paranane FA, Zha Eka Wulandari pada 15 November 2021. Eka melapor kepada PSSI bahwa dua pemain dan satu kitman menerima uang suap dari Bambang dan Ferry.

PSSI kemudian menjatuhi hukuman tegas kepada Ferry. Mantan pemain Persela Lamongan itu dihukum lima tahun larangan beraktivitas di dunia sepak bola dan denda Rp50 juta.



PSSI kemudian juga melaporkan Bambang ke Polda Jatim kala itu, Bambang tidak bisa disentuh oleh Komdis PSSI karena dirinya bukan lagi bagian dari football family.
(mirz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1926 seconds (0.1#10.140)