Polda Jatim Tetapkan Lima Tersangka Pengaturan Skor di Liga 3, Ada Bambang Suryo
Jum'at, 18 Februari 2022 - 17:23 WIB
loading...
Bambang Suryo ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pengaturan skor di Liga 3 zona Jawa Timur oleh Polda Jatim. Ada empat orang lagi yang juga diduga terlibat. Foto: okezone
A
A
A
SURABAYA - Bambang Suryo ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pengaturan skor di Liga 3 zona Jawa Timur oleh Polda Jatim. Ada empat orang lagi yang juga diduga terlibat.
Baca Juga: PSSI Kalah Cepat dengan FAM dalam Tentukan Lawan di FIFA Matchday
Bambang sebenarnya sudah dijatuhi larangan berkecimpung di dunia sepak bola oleh Komdis PSSI pada 2018. Namun, dia malah terlibat lagi pada pengaturan skor dua laga Gresik Putra (Gestra) Paranane FA.
Dugaan pengaturan skor itu ditemukan kala Gestra Paranane FA melawan Persema Malang dan kontra NZA Sumbersari FC pada penyisihan Grup B Liga 3 Jatim 2021. Bambang dijerat pasal 2 UU Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto pasal 55 KUHP.
Selain Bambang, keempat nama lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Dimas Yopi, Perwira Nusa, Imam, dan Ferry Aprianto.
Penetapan tersangka lima orang itu diambil pada gelar perkara yang dilaksanakan secara tertutup di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Distreskrimum) Polda Jatim di Surabaya, Kamis 17 Februari 2022.
Penetapan lima tersangka tesebut dibenarkan Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Gatot Repli Handoko. Menurutnya, para tersangka selanjutnya akan menjalani pemeriksaan lanjutan, Rabu (23/2/2022).
Baca Juga: PSSI Kalah Cepat dengan FAM dalam Tentukan Lawan di FIFA Matchday
Bambang sebenarnya sudah dijatuhi larangan berkecimpung di dunia sepak bola oleh Komdis PSSI pada 2018. Namun, dia malah terlibat lagi pada pengaturan skor dua laga Gresik Putra (Gestra) Paranane FA.
Dugaan pengaturan skor itu ditemukan kala Gestra Paranane FA melawan Persema Malang dan kontra NZA Sumbersari FC pada penyisihan Grup B Liga 3 Jatim 2021. Bambang dijerat pasal 2 UU Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto pasal 55 KUHP.
Selain Bambang, keempat nama lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Dimas Yopi, Perwira Nusa, Imam, dan Ferry Aprianto.
Penetapan tersangka lima orang itu diambil pada gelar perkara yang dilaksanakan secara tertutup di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Distreskrimum) Polda Jatim di Surabaya, Kamis 17 Februari 2022.
Penetapan lima tersangka tesebut dibenarkan Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Gatot Repli Handoko. Menurutnya, para tersangka selanjutnya akan menjalani pemeriksaan lanjutan, Rabu (23/2/2022).
Lihat Juga :