PSSI Lolos Tuntutan Perusahaan Belgia Rp671 Miliar

Kamis, 09 Juni 2022 - 23:06 WIB
loading...
PSSI Lolos Tuntutan Perusahaan Belgia Rp671 Miliar
PSSI menang di Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) atas gugatan tuntutan utang dari perusahaan asal Belgia/Foto/Ist
A A A
JAKARTA - PSSI menang di Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) atas gugatan tuntutan utang dari perusahaan asal Belgia, Target Eleven. CAS memutuskan bahwa gugatan yang dilayangkan Target Eleven tidak memenuhi syarat.

Sebelumnya, Target Eleven menggugat PSSI atas dugaan utang senilai USD47 juta atau setara Rp671 miliar. Utang tersebut kabarnya masih terus bertambah karena adanya bunga yang dibebankan setiap hari.



Utang tersebut merupakan buah dari kerja sama PSSI dan Target Eleven pada 2013 silam. Ketika itu, Target Eleven ditugaskan PSSI mengurus dua kompetisi yakni Liga Super Indonesia (ISL) dan Liga Primer Indonesia (LPI).

PSSI kemudian menunjuk seorang pengacara untuk mengurus permasalahan tersebut. Pengacara bernama Sophie Ruud diutus PSSI untuk menangani gugatan tersebut di pengadilan CAS.

Baca juga: Hasil Pertandingan dan Klasemen UEFA Nations League, Kamis (9/6/2022): Belgia Pesta Gol, Belanda Menang Tipis


CAS kemudian mengeluarkan putusan resmi perihal gugatan yang dilayangkan Target Eleven. PSSI dinyatakan lolos dari gugatan tersebut lantaran gugatan CAS tidak memenuhi syarat.

“Mengingat hal di atas dan dengan tidak bisanya syarat yang ditentukan oleh CAS, Presiden Divisi Arbitrase Biasa CAS atau wakilnya memberikan perintah penghentian perkara sesuai pasal R64.2 paragraf 2 dari kode arbitrase terkait olahraga,” kata Sophie dikutip laman resmi PSSI, Kamis (9/6/2022).

PSSI kemudian angkat suara perihal berita tersebut. Anggota Komite Eksekutif PSSI, Ahmad Riyadh mengatakan bahwa kepengurusan PSSI yang sekarang tidak tahu sama sekali soal permasalahan apa yang melibatkan pengurus PSSI terdahulu.

“PSSI tentu sangat senang dengan kabar gembira ini, kepengurusan PSSI saat ini tidak tahu menahu soal apa yang dilakukan kepengurusan PSSI di tahun 2013, sekarang semuanya sudah jelas dengan adanya keputusan dari CAS,” ujar Ahmad.
(sha)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1567 seconds (0.1#10.140)