Ngemplang Pajak, Samuel Eto’o Dihukum Penjara 22 Bulan dan Denda Rp28 Miliar

Selasa, 21 Juni 2022 - 17:35 WIB
loading...
Ngemplang Pajak, Samuel Eto’o Dihukum Penjara 22 Bulan dan Denda Rp28 Miliar
Samuel Eto’o dihukum penjara 22 bulan usai terbukti melakukan penggelapan pajak. Selain dipenjara, eks Timnas Kamerun tersebut juga mendapatkan denda sebanyak 1,8 juta euro atau sekitar Rp28 miliar / Foto: Marca
A A A
BARCELONA - Samuel Eto’o dihukum penjara 22 bulan usai terbukti melakukan penggelapan pajak. Selain dipenjara, eks Timnas Kamerun tersebut juga mendapatkan denda sebanyak 1,8 juta euro atau sekitar Rp28 miliar.

Menurut laporan dari 90 Min, Selasa (21/6/2022), Eto’o melakukan penggelapan pajak saat dirinya masih bergabung di Barcelona. Tepatnya, pada rentang waktu 2006 hingga 2009.

Dengan demikian, Eto’o harus menerima hukuman penjara 22 bulan dari pihak kepolisian setempat. Bukan hanya itu, ia juga wajib membayar denda sebesar 1,8 juta euro atau sekitar Rp28 miliar.

BACA JUGA: 3 Pemain Keturunan Indonesia Senjata Baru Timnas Indonesia U-19 di Piala AFF U-19

"Samuel Eto'o telah menerima hukuman penjara 22 bulan ditangguhkan dan denda lebih dari 1,8 juta euro untuk penghindaran pajak, meskipun bersikeras dia dimanipulasi oleh mantan agennya," bunyi pernyataan 90 Min.

Selain itu, Eto'o juga wajib membayar pajak yang telah ia gelapkan sebesar 3,8 juta euro atau sekitar Rp59,2 miliar. Nasib sial yang diterima Eto’o ini tentu membuat publik sepak bola dunia tercengang.

Meskipun, pemain asal Kamerun itu mengklaim dirinya tidak menyatakan pendapatan yang berasal dari pengalihan hak citranya untuk mensponsori Puma dan Barcelona, klubnya saat itu. Namun, Pengadilan Spanyol memutuskan bahwa Eto’o secara ilegal mengenakan pajak hak citra melalui dua perusahaan.

BACA JUGA: Skill Dewa 5 Legenda Sepak Bola Pemilik Nomor 10 yang Menyihir

Sebelumnya, Eto'o telah setuju untuk membayar dendanya. Namun, ia menuduh bahwa mantan agennya, Jose Maria Mesalles, telah menyesatkannya. Sehingga, ia terjerumus dalam penggelapan pajak tersebut.

Sementara itu, Mesalles juga terbukti terlibat dalam kasus ini. Ia pun turut dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 12 bulan lamanya. Selain itu, ia harus membayar denda sedikitnya di atas 900.000 euro.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1532 seconds (0.1#10.140)