DPR Terima Surpres Permohonan Naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh

Kamis, 30 Juni 2022 - 16:01 WIB
loading...
DPR Terima Surpres Permohonan Naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh
Permohonan naturalisasi dua pemain sepak bola yakni Jordi Amat dan Sandy Walsh dibacakan dalam sidang paripurna DPR RI hari ini. Permohonan itu tertuang dalam bentuk surat presiden (Surpres) / Foto: Kolase
A A A
JAKARTA - Permohonan naturalisasi dua pemain sepak bola yakni Jordi Amat dan Sandy Walsh dibacakan dalam sidang paripurna DPR RI hari ini. Permohonan itu tertuang dalam bentuk surat presiden (Surpres).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pimpinan DPR pada tanggal 17 Juni 2022, menerima Surpres ihwal permohonan kewarganegaraan Indonesia atas nama Jordi Amat.

"Nomor surat R26 tanggal 17 Juni 2022 perihal permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan republik Indonesia atas nama saudara Jordi Amat Maas," kata Dasco dalam rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

BACA JUGA: Mengejutkan! Shin Tae-yong Pulangkan 3 Pemain Keturunan Indonesia dari Timnas Indonesia U-19

Dasco melanjutkan bahwa DPR juga menerima Surpres permohonan kewarganegaraan Indonesia atas nama Sandy Walsh. "(Surat) nomor R27 tanggal 17 Juni perihal permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan republik indonesia atas saudara Sandy Walsh," ujarnya.

Sekadar informasi, PSSI menyatakan bahwa dua pesepak bola luar negeri yakni Jordi Amat dan Sandy Walsh sudah menuntaskan beberapa syarat yang menjadi kelengkapan untuk proses naturalisasi menjadi WNI selama mereka berada di Indonesia.

BACA JUGA: Hasil Malaysia Open 2022: Anthony Ginting Susul Jojo ke Perempat Final

"Semua rangkaian kegiatan yang dilakukan berkaitan dengan proses naturalisasi Jordi dan Sandy alhamdulillah berjalan lancar. Kami sudah mendapatkan dokumen-dokumen resmi yang dibutuhkan. Laporannya baik dan semoga bisa diproses lebih lanjut," ujar Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, dikutip dari laman PSSI di Jakarta, Sabtu (21/5/2022).

(yov)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0955 seconds (0.1#10.140)