Regulasi Liga 1 2022/2023: Awas! Nilai Denda Naik, Kartu Merah Rp10 Juta

Selasa, 19 Juli 2022 - 06:00 WIB
loading...
A A A
Adapun untuk ayat 4, jika pemain yang memperoleh akumulasi 2 kartu kuning dalam suatu pertandingan yang mengakibatkan pemain yang bersangkutan mendapat kartu merah tidak langsung, tidak diperkenankan untuk bermain 1 kali pertandingan pada pertandingan berikutnya.

Untuk ayat 5, jika pemain yang memperoleh kartu merah langsung, tidak diperkenankan untuk bermain 1 kali pertandingan pada pertandingan berikutnya. Apabila terdapat indikasi bahwa tindakan indisipliner yang menghasilkan kartu merah tersebut dapat menghasilkan sanksi lebih berat berdasarkan Kode Disiplin PSSI, maka Match Commissioner wajib menyampaikan hal tersebut kepada Komite Disiplin PSSI.

Kemdian untuk poin 6, jika pemain yang memperoleh kartu kuning dan kemudian mendapat kartu merah langsung pada pertandingan yang sama, tidak diperkenankan untuk bermain 1 kali pertandingan pada pertandingan berikutnya.

Sementara itu, untuk denda sanksi yang terkena kartu kuning dan kartu merah mengalami kenaikan. Di mana, jika terdapat pemain yang terkena 4 akumulasi kartu kuning, maka harus membayar denda Rp5 juta. Angka itu lebih besar jika dibandingkan pada Liga 1 2021-2022 yang hanya didenda Rp3 juta.

Adapun untuk kartu merah juga sama mengalami kenaikan. Di mana, pemain yang mendapatkan kartu merah secara tidak langsung sebagaimana diatur dalam ayat (4), dikenakan denda sebesar Rp7 juta. Padahal, musim lalu hanya didenda Rp5 juta.

"Pemain yang mendapatkan akumulasi 4 kartu kuning sebagaimana diatur dalam ayat (3) Pasal ini dikenakan denda sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah). Berikutnya, pemain yang mendapatkan setiap akumulasi 3 kartu kuning sebagaimana diatur dalam ayat (3) Pasal ini dikenakan denda sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah)," keterangan pasal 57 ayat 7.

"Pemain yang mendapatkan kartu merah (tidak langsung) sebagaimana diatur dalam ayat (4) Pasal ini dikenakan denda sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah)," keterangan ayat 8.

"Pemain yang mendapatkan kartu merah (langsung) sebagaimana diatur dalam ayat (5) Pasal ini dikenakan denda sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)," keterangan ayat 9.

(sha)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1624 seconds (0.1#10.140)