Pengakuan PT LIB Soal Klub Liga 1 Gandeng Sponsor Rumah Judi
Rabu, 24 Agustus 2022 - 02:02 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Cristiano Ronaldo Tulis Pesan Menyentuh untuk Penggemar MU
Sebagai informasi, LIB telah mengirimkan pemberitahuan secara resmi ke semua klub terkait sponsor dalam surat bernomor 103/LIB/II/2020. Dalam surat tersebut secara tegas LIB tidak mengizinkan klub yang berpartisipasi pada kompetisi resmi yang dikelola LIB untuk menjalin kerja sama komersial dengan produk yang berkaitan langsung dengan brand rokok, minuman beralkohol dan situs perjudian.
Sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia menjadi landasan dalam surat tersebut. Di antaranya: Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan; Perpres Nomor 74 Tahun 2013; dan Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan minuman beralkohol.
“Sampai saat ini kami belum mencabut surat tersebut,” tegas Akhmad Hadian Lukita.
Lebih lanjut, dia menginformasikan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan segera berkomunikasi dengan klub-klub yang diduga bekerja sama dengan perusahaan yang berafiliasi dengan perjudian tersebut. Di mana klub yang dimaksud adalah Persikabo 1973, Arema FC, dan PSIS Semarang.
Sebagai informasi, LIB telah mengirimkan pemberitahuan secara resmi ke semua klub terkait sponsor dalam surat bernomor 103/LIB/II/2020. Dalam surat tersebut secara tegas LIB tidak mengizinkan klub yang berpartisipasi pada kompetisi resmi yang dikelola LIB untuk menjalin kerja sama komersial dengan produk yang berkaitan langsung dengan brand rokok, minuman beralkohol dan situs perjudian.
Sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia menjadi landasan dalam surat tersebut. Di antaranya: Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan; Perpres Nomor 74 Tahun 2013; dan Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan minuman beralkohol.
“Sampai saat ini kami belum mencabut surat tersebut,” tegas Akhmad Hadian Lukita.
Lebih lanjut, dia menginformasikan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan segera berkomunikasi dengan klub-klub yang diduga bekerja sama dengan perusahaan yang berafiliasi dengan perjudian tersebut. Di mana klub yang dimaksud adalah Persikabo 1973, Arema FC, dan PSIS Semarang.
Lihat Juga :