Panpel Arema FC dan Security Officer Terancam Hukuman Pidana
loading...
A
A
A
JAKARTA - Panitia Pelaksana (Panpel) dan Security Officer di Stadion Kanjuruhan bisa dijatuhi hukuman pidana. Itu sebagaimana disampaikan Ketua Komisi Disiplin PSSI , Erwin Tobing, Selasa (4/10/2022).
Komdis PSSI diketahui telah menjatuhkan sanksi berat kepada Panpel Arema (Abdul Haris) dan Security Officer di Stadion Kanjuruhan (Suko Sutrisno) tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup. Jika keputusan-keputusan itu dilanggar, maka hukuman lebih berat akan menanti.
Erwin Tobing menuturkan bahwa keduanya tak menutup kemungkinan bisa dijatuhi hukuman pidana. Namun ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan kepolisian.
BACA JUGA: Ini 5 Sanksi Lengkap Arema FC Terkait Tragedi Kanjuruhan
"Nanti ada pihak lain yang mengusut ini (hukum pidana). Soal pidana, kemungkinan itu ada, tapi itu urusannya kepolisian. Kami melihat bagaimana panpel bekerja, bagaimana pertanggungjawaban klub," ujar Erwin Tobing dalam konferensi pers, Selasa (4/10/2022).
Erwin Tobing juga menjelaskan bahwa hukuman pidana tidak menjadi wewenang Komdis. Pasalnya, Komdis hanya mengurusi permasalahan di pelaksanaan pertandingan saja.
BACA JUGA: Tragedi Kanjuruhan, Akmal Marhali: Kalau Saya Iwan Bule, Pasti Mundur dari Ketum PSSI
"Komdis hanya investigasi terkait pelaksanaan pertandingan. Soal itu (potensi hukuman pidana) diinvestigasi pihak lain," pungkasnya.
Komdis PSSI diketahui telah menjatuhkan sanksi berat kepada Panpel Arema (Abdul Haris) dan Security Officer di Stadion Kanjuruhan (Suko Sutrisno) tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup. Jika keputusan-keputusan itu dilanggar, maka hukuman lebih berat akan menanti.
Erwin Tobing menuturkan bahwa keduanya tak menutup kemungkinan bisa dijatuhi hukuman pidana. Namun ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan kepolisian.
BACA JUGA: Ini 5 Sanksi Lengkap Arema FC Terkait Tragedi Kanjuruhan
"Nanti ada pihak lain yang mengusut ini (hukum pidana). Soal pidana, kemungkinan itu ada, tapi itu urusannya kepolisian. Kami melihat bagaimana panpel bekerja, bagaimana pertanggungjawaban klub," ujar Erwin Tobing dalam konferensi pers, Selasa (4/10/2022).
Erwin Tobing juga menjelaskan bahwa hukuman pidana tidak menjadi wewenang Komdis. Pasalnya, Komdis hanya mengurusi permasalahan di pelaksanaan pertandingan saja.
BACA JUGA: Tragedi Kanjuruhan, Akmal Marhali: Kalau Saya Iwan Bule, Pasti Mundur dari Ketum PSSI
"Komdis hanya investigasi terkait pelaksanaan pertandingan. Soal itu (potensi hukuman pidana) diinvestigasi pihak lain," pungkasnya.
(yov)