Tragedi Kanjuruhan, DPP IMM: Revolusi Tata Kelola Sepak Bola Indonesia
Sabtu, 08 Oktober 2022 - 18:44 WIB
loading...
Polisi menembakkan gas air mata ke arah suporter yang masuk lapangan usai pertandingan Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam (1/10/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc
A
A
A
JAKARTA - Tragedi Kanjuruhan di Malang telah merenggut 131 korban jiwa dan menodai sejarah olahraga nasional. DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menyebut tragedi tersebut sekaligus mengancam Indonesia sebagai negara industri olahraga.
Tragedi Kajuruhan tengah dalam penanganan oleh tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) yang dipimpin oleh Menkopolhukam atas penunjukan dari Presiden Joko Widodo . Di samping itu, pihak kepolisian telah merilis tiga warga sipil dan tiga anggota polri yang dinyatakan sebagai tersangka.
Enam orang itu yakni, Direktur PT.LIB AHL, Ketua Panitia penyelenggara pertandingan AH, dan security officer SS tiga tersangka warga sipil itu dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca Juga: Usai Bakar Ban, Massa Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Bubar
Kemudian tiga tersangka dari unsur kepolisian disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS.
Tragedi Kajuruhan tengah dalam penanganan oleh tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) yang dipimpin oleh Menkopolhukam atas penunjukan dari Presiden Joko Widodo . Di samping itu, pihak kepolisian telah merilis tiga warga sipil dan tiga anggota polri yang dinyatakan sebagai tersangka.
Enam orang itu yakni, Direktur PT.LIB AHL, Ketua Panitia penyelenggara pertandingan AH, dan security officer SS tiga tersangka warga sipil itu dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca Juga: Usai Bakar Ban, Massa Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Bubar
Kemudian tiga tersangka dari unsur kepolisian disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS.
Lihat Juga :