Tragedi Kanjuruhan: Tanda Tangan Petisi Desak Iwan Bule Mundur dari Ketum PSSI Tembus 42 Ribu

Minggu, 09 Oktober 2022 - 13:34 WIB
loading...
Tragedi Kanjuruhan: Tanda Tangan Petisi Desak Iwan Bule Mundur dari Ketum PSSI Tembus 42 Ribu
Dukungan atas petisi yang mendesak Mochamad Iriawan mundur sebagai Ketua Umum PSSI terus bertambah. Per Minggu (9/10/2022) siang WIB, hampir 42 ribu orang. Foto: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
A A A
JAKARTA - Dukungan atas petisi yang mendesak Mochamad Iriawan mundur sebagai Ketua Umum PSSI terus bertambah. Per Minggu (9/10/2022) siang WIB, hampir 42 ribu orang ikut menandatanganinya.



Petisi ini muncul beberapa hari setelah tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu. Insiden ini menewaskan ratusan korban jiwa akibat kelalaian petugas keamanan dalam melerai kericuhan massa.

Peristiwa yang menjadi sorotan dunia itu. Imbasnya, banyak tuntutan agar PSSI ikut bertanggung jawab. Maklum saja, PSSI tidak masuk dalam daftar enam tersangka yang diumumkan Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo.

Salah satu bentuk tanggung jawab yang dituntut netizen adalah mendesak Iwan Bule -sapaan Mochammad Iriawan- mundur dari jabatannya.

Tapi, hingga saat ini belum ada indikasi dari Iwan Bule untuk mundur. Dia tetap mengabaikan permintaan publik. Dia bahkan mengucapkan syukur ketika namanya tidak masuk dalam daftar tersangka.

Publik akhirnya membuat petisi di situs Change.org. Terdapat dua petisi, pertama berjudul ‘Tragedi Kanjuruhan, Desak Ketua Umum dan Pengurus PSSI Mengundurkan Diri’ dan yang kedua bertajuk ‘Ketua Umum PSSI dan Direktur PT LIB Harus Mundur!’.

Petisi pertama digagas Perhimpunan Jurnalis Rakyat (PIJAR) yang sampai saat ini menembus 25.952 tanda tangan. Yang kedua dari salah satu praktisi Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho dimana sudah ditandatangani oleh 15.922 orang.

Artinya, total dari dua petisi itu, sudah 41.874 orang yang mendukung adanya itikad dari Ketua Umum PSSI mundur dari jabatannya. Secara statistik, jumlah tersebut bertambah 2000 orang dari kemarin.



Sebelumnya, telah ditetapkan enam tersangka dalam kasus Kanjuruhan oleh Listyo Sigit Prabowo. Mereka adalah Direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno. Ada pula tiga tersangka lainnya dari pihak kepolisian.

Mereka dikenakan pasal 359 dan 360 KUHP lantaran menunjuk Stadion Kanjuruhan yang belum memenuhi syarat layak fungsi sebagai lokasi pertandingan Liga 1 2022/2023. Meski sudah ada tersangka, publik masih belum puas karena tidak ada pengurus PSSI di antaranya.

(mirz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7153 seconds (0.1#10.140)