Neymar Diseret ke Pengadilan Buntut Kasus Dugaan Korupsi

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 15:00 WIB
loading...
Neymar Diseret ke Pengadilan Buntut Kasus Dugaan Korupsi
Neymar Diseret ke Pengadilan Buntut Kasus Dugaan Korupsi. Foto: IST
A A A
PARIS - Penyerang Paris Saint-Germain (PSG), Neymar terseret kasus dugaan penipuan dan korupsi dalam proses transfernya menuju Barcelona dari Santos pada 2013. Pekan depan kasusnya akan naik ke pengadilan.

Sebagaimana diketahui, kasus transfer Neymar Jr ke Barcelona memang bermasalah. Perusahaan investasi asal Brasil, DIS, merasa dirugikan karena menerima uang yang lebih sedikit dari seharusnya.



Kasus ini berawal dari pengaduan DIS, yang mengklaim memiliki 40 persen atas Neymar ketika masih berada di Santos. Namun, mereka kehilangan haknya dari nilai transfer tersebut karena diduga ‘dikecilkan’.

Barcelona mengatakan pada saat kepindahan Neymar bahwa angka transfer adalah 57,1 juta euro (Rp856 miliar), di mana 40 juta euro (Rp601 miliar) dibayarkan kepada keluarga Neymar. DIS menerima 40 persen bagian dari sisa 17,1 juta euro (Rp255 miliar) yang dibayarkan kepada Santos.

"Hak Neymar belum dijual kepada penawar tertinggi. Ada klub yang menawarkan hingga 60 juta euro (Rp901 miliar),” kata pengacara DIS Paulo Nasser, dilansir ESPN, Jumat (14/10/2022).

Neymar sejatinya sudah menepis tuduhan ini, namun ia kalah dalam banding di Pengadilan Tinggi Spanyol pada tahun 2017. Oleh sebab itu, Neymar harus menjalani persidangan lanjutan atas kasus ini. Kabarnya, DIS menuntut lima tahun penjara untuk menghukum Neymar.

Tak hanya Neymar, para terdakwa yang merupakan orang tua dan mantan petinggi Barcelona juga dibawa ke persidangan. Di antaranya itu adalah Joseph Bartomeu, Sandro Rossell, dan mantan Presiden Santos, Odilio Rodrigues.

Semuanya akan digiring ke persidangan di Barcelona, Spanyol pada Senin (17/10/2022) waktu setempat. Neymar harus hadir dalam persidangan itu. Akan tetapi belum diketahui apakah sang pemain diminta tinggal selama proses persidangan yang berlangsung dua pekan.
(sto)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1527 seconds (0.1#10.140)