TGIPF Laporkan 5 Dosa PT LIB kepada Presiden Jokowi, Salah Satunya Soal Jam Tayang

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 15:44 WIB
loading...
TGIPF Laporkan 5 Dosa PT LIB kepada Presiden Jokowi, Salah Satunya Soal Jam Tayang
TGIPF Laporkan 5 Dosa PT LIB kepada Presiden Jokowi, Salah Satunya Soal Jam Tayang
A A A
JAKARTA - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) sudah melaporkan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jumat (14/10/2022). Laporan itu setelah investigasi dilakukan selama dua pekan.

Sebagaimana diketahui, tragedi Kanjuruhan menjadi cerita kelam bagi dunia sepak bola Indonesia. Sebab, tragedi itu setidaknya menewaskan 132 korban jiwa.



TGIPF punya beberapa kesimpulan catatan merah untuk PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) sebagai operator Liga 1 terkait tragedi Kanjuruhan. Catatan itu dirilis ke wartawan, Jumat (14/10/2022).

"(Pertama) PT LIB tidak mempertimbangkan faktor risiko (high risk match) dalam menentukan jadwal pertandingan dan lebih memprioritaskan faktor keuntungan dari komersial (orientasi bisnis) dari jam penayangan di media. (Kedua) tidak mempertimbangkan track record/ reputasi, dan kompetensi terkait kualitas petugas, ketua panitia pelaksana (pernah mendapatkan sanksi hukuman dari PSSI). (Ketiga) dalam menunjuk security officer tidak melakukan pengecekan kompetensi (pembekalan hanya dilakukan melalui video conference zoom meeting selama 2 jam, dan sertifikasi diberikan karena adanya kebutuhan penyelidikan yang bersangkutan pada tanggal 3 Oktober 2022)," tulis catatan itu.

"(Keempat) personel yang bertugas untuk melakukan supervisi di lapangan tidak maksimal dalam melakukan tugasnya. (Kelima) tidak adanya kehadiran unsur pimpinan PT. LIB menjelang pertandingan hingga pertandingan berakhir," tambah catatan itu.

Tidak hanya memberikan kesimpulan, TGIPF pun memberikan rekomendasi kepada PT LIB. Tujuannya agar PT LIB melakukan sejumlah pembenahan agar tragedi Kanjuruhan tidak terjadi lagi.

"(Pertama) memprioritaskan faktor resiko/high risk dalam menentukan jadwal pertandingan dan lebih mengutamakan kepentingan keamanan (security oriented) dibandingkan profit oriented. (Kedua) mewajibkan untuk menyusun standarisasi/kriteria para pejabat penyelenggara pertandingan (panpel, SO, petugas kesehatan, steward). (Ketiga) menyusun petunjuk teknis tentang penugasan personel yang melakukan supervisi pertandingan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pengakhiran," sambung catatan itu.

"(Keenam) memperhatikan aspek psikologis dan kesejahteraan petugas lapangan. (Kelima) memberikan jaminan pembiayaan kesehatan bagi para korban tragedi Kanjuruhan.(Keenam) pejabat PT. LIB wajib hadir secara fisik dari tahap perencanaan sampai dengan tahap akhir pertandingan (pasca pertandingan)," tambah catatan itu.
(sto)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1590 seconds (0.1#10.140)