TGIPF Laporkan 5 Dosa PT LIB kepada Presiden Jokowi, Salah Satunya Soal Jam Tayang
Jum'at, 14 Oktober 2022 - 15:44 WIB
loading...
A
A
A
"(Keempat) personel yang bertugas untuk melakukan supervisi di lapangan tidak maksimal dalam melakukan tugasnya. (Kelima) tidak adanya kehadiran unsur pimpinan PT. LIB menjelang pertandingan hingga pertandingan berakhir," tambah catatan itu.
Tidak hanya memberikan kesimpulan, TGIPF pun memberikan rekomendasi kepada PT LIB. Tujuannya agar PT LIB melakukan sejumlah pembenahan agar tragedi Kanjuruhan tidak terjadi lagi.
"(Pertama) memprioritaskan faktor resiko/high risk dalam menentukan jadwal pertandingan dan lebih mengutamakan kepentingan keamanan (security oriented) dibandingkan profit oriented. (Kedua) mewajibkan untuk menyusun standarisasi/kriteria para pejabat penyelenggara pertandingan (panpel, SO, petugas kesehatan, steward). (Ketiga) menyusun petunjuk teknis tentang penugasan personel yang melakukan supervisi pertandingan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pengakhiran," sambung catatan itu.
"(Keenam) memperhatikan aspek psikologis dan kesejahteraan petugas lapangan. (Kelima) memberikan jaminan pembiayaan kesehatan bagi para korban tragedi Kanjuruhan.(Keenam) pejabat PT. LIB wajib hadir secara fisik dari tahap perencanaan sampai dengan tahap akhir pertandingan (pasca pertandingan)," tambah catatan itu.
Tidak hanya memberikan kesimpulan, TGIPF pun memberikan rekomendasi kepada PT LIB. Tujuannya agar PT LIB melakukan sejumlah pembenahan agar tragedi Kanjuruhan tidak terjadi lagi.
"(Pertama) memprioritaskan faktor resiko/high risk dalam menentukan jadwal pertandingan dan lebih mengutamakan kepentingan keamanan (security oriented) dibandingkan profit oriented. (Kedua) mewajibkan untuk menyusun standarisasi/kriteria para pejabat penyelenggara pertandingan (panpel, SO, petugas kesehatan, steward). (Ketiga) menyusun petunjuk teknis tentang penugasan personel yang melakukan supervisi pertandingan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pengakhiran," sambung catatan itu.
"(Keenam) memperhatikan aspek psikologis dan kesejahteraan petugas lapangan. (Kelima) memberikan jaminan pembiayaan kesehatan bagi para korban tragedi Kanjuruhan.(Keenam) pejabat PT. LIB wajib hadir secara fisik dari tahap perencanaan sampai dengan tahap akhir pertandingan (pasca pertandingan)," tambah catatan itu.
(sto)
Lihat Juga :