Dituduh Perkosa Gadis, Pemain MU Mason Greenwood Kembali Ditangkap Polisi

Minggu, 16 Oktober 2022 - 16:01 WIB
loading...
Dituduh Perkosa Gadis, Pemain MU Mason Greenwood Kembali Ditangkap Polisi
Dituduh Perkosa Gadis, Pemain MU Mason Greenwood Kembali Ditangkap Polisi. Foto: IST
A A A
MANCHESTER - Pemain Manchester United Mason Greenwood kembali ditangkap polisi atas tuduhan pemerkosaan. Padahal, baru sekitar delapan bulan lalu dia bebas bersyarat atas kasus kekerasan seksual.

Sebagaimana diketahui, pada awal tahun 2022 silam, Greenwood tersandung kasus kekerasan terhadap mantan kekasihnya, Harriet Robson. Jebolan akademi Man United itu kemudian harus menghabiskan tiga malam di balik jeruji besi sebelum akhirnya mendapat jaminan bebas bersyarat.



Namun kini, Greenwood justru berbuat ulah lagi. Pada Sabtu (15/10/2022) pagi waktu setempat, Greenwood kembali ditangkap polisi menyusul laporan pemerkosaan dan kekerasan seksual.

“Crown Presecution Service hari ini memberi wewenang kepada pihak kepolisian Greater Manchester untuk mendakwa Mason Greenwood, atas pemerkosaan, pemaksaan dan penyerangan yang mengakibatkan korban cedera,” kata Jaksa Penuntut Umum CPS Northwest, Janet Potter sebagaimana dikutip Sky Sports, Sabtu (15/10/2022).

Juru bicara Kepolisian Greater Manchester kemudian mengonfirmasi penangkapan Greenwood. Nantinya, Greenwood akan menjalani proses pengadilan di Salford pada Senin 17 Oktober 2022.

“Polisi Greater Manchester telah mendakwa dan menahan seseorang berusia 21 tahun dengan perilaku pengendalian dan pemaksaan, percobaan pemerkosaan serta penyerangan terhadap tubuh wanita,” tulis pernyataan kepolisian Greater Manchester.

“Dia (Greenwood) ditangkap di kawasan Trafford tadi pagi, jaksa penuntut khusus pemerkosaan dari unit kerja CPS Northwest mengesahkan tuduhan tersebut setelah meninjau file bukti yang diterima kepolisian Greater Manchester,” sambungnya.

“Mason Greenwood akan hadir di pengadilan Magistrat Manchester dan Salford pada Senin 17 Okober 2022,” tutup pernyataan tersebut.
(sto)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1773 seconds (0.1#10.140)