Pemerintah Desain Jaminan Hari Tua Atlet Lewat Undang-undang Keolahragaan

Rabu, 07 Desember 2022 - 16:28 WIB
loading...
Pemerintah Desain Jaminan...
Atlet wushu Indonesia Ivana Beatrice Liestio berpose meraih emas nomor Taolu Daoshu. Lewat Undang-undang Keolahragaan, pemerintah ingin mendesain jaminan hari tua atlet berprestasi. Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
A A A
JAKARTA - Pemerintah menyadari prestasi olahraga Indonesia masih tertinggal. Menteri Pemuda dan Olahraga ( Menpora ) Zainudin Amali mengatakan, alasan ketertinggalan tersebut karena prestasi olahraga di Tanah Air tidak pernah didesain.

Melalui UU No 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menggantikan UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, pemerintah berharap prestasi olahraga bisa dicetak lebih baik.

“Dulu kita ada prestasi, tapi by accident. Not by design,” ujar Menpora Zainudin, Rabu (7/12/2022), saat memberi membuka Diskusi Panel ‘Jaminan Perlindungan Atlet demi Kesinambungan Prestasi dan Industri Olahraga Nasional’.

Baca Juga: Jokowi Serahkan Bonus Rp309 Miliar kepada Atlet Indonesia Peraih Medali ASEAN Para Games 2022

Menpora mengatakan, padahal prestasi harus dicetak dan direncanakan. Sebelum mengesahkan UU No 11 Tahun 2022, pemerintah sudah lebih dulu membuat PP di tahun 2021 tentang desain besar dunia olahraga Indonesia. “UU No 11 kemudian menjadi payung hukum yang lebih besar,” sambung dia.

Aturan hukum yang baru diterangkan Menpora dibutuhkan karena berfungsi mengakomodasi kebutuhan dalam dunia olahraga yang sebelumnya tidak tercakup. Seperti bidang lainnya, dunia olahraga juga dinamis, berkembang seiring zaman.

Uniknya, kata Menpora, dunia olahraga itu selalu mengacu pada aturan internasional. Karena itu aturan hukum harus diperbaharui agar Indonesia bisa mengikuti aturan dunia.

Ia memberi contoh tentang Kanjuruhan. “Waktu Kanjuruhan yang seharusnya dipakai aturan luar. Setelah tragedi itu baru kemudian muncul Statuta Polri yang mengadaptasi aturan internasional itu,” kata Menpora. Ia mengacu pada aturan penggunaan gas air mata dalam pertandingan olahraga.

Dari situ, pemerintah sadar Indonesia sangat tertinggal dengan aturan dunia internasional. Ia mengatakan, UU tentang olahraga direvisi dengan tujuan agar lebih adaptif. Menpora mengatakan, itulah uniknya dunia olahraga yaitu harus ikut aturan dunia.

Pasal-pasal dalam UU No 11 Tahun 2022 mengatur tentang banyak hal. Seperti suporter dan tentang jaminan kesejahteraan atlet. “Ada yang sering berguyon soal atlet, hari ini berprestasi besok dilupakan, ini karena nasib atlet masih tidak jelas,” ujar dia.

Atlet tidak memiliki jaminan masa depan. Di sinilah peran UU No 11 Tahun 2022 yaitu untuk memberi atlet kedudukan hukum yang sama dengan profesi lain. UU ini disebut Menpora ditujukan memberi rasa aman dan nyaman bagi pelaku olahraga di Indonesia.

Menpora menyampaikan pula apresiasinya terhadap Ikatan Alumni Fakultas Hukum Univesitas Indonesia (ILUNI FHUI) yang sudah menggagas diskusi panel hari ini.

“Saya agak surprise masukan seperti ini biasanya datang dari komunitas olahraga, tapi ini justru dari komunitas hukum. Saya berterima kasih,” katanya.

Ketua ILUNI FHUI Rapin Mudiardjo mengatakan kehidupan atlet yang penuh lika-liku dan kerap dilupakan setelah berprestasi menjadi alasan utama digelarnya diskusi panel hari ini.

“Pejuang olahraga seringkali di masa purnabaktinya justru hidup seadanya,” kata Rapin.

Perhatian terhadap hak -hak atlet dan kesinambungan prestasi olahraga Indonesia menjadi concern ILUNI FHUI. Hari ini pula ILUNI FHUI meluncurkan YAKIN atau Yayasan Advokasi Keolahragaan Nasional. Yayasan ini bertujuan mengadvokasi hak-hak pelaku olahraga.

“Kami ingin menjadi sekutu aktif pengembangan olahraga Indonesia. Agar maju atletnya maju olahraganya,” ujar Rapin.
(sto)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaring Bibit Unggul...
Jaring Bibit Unggul Olahraga, Program Pengembangan Atlet Sasar Kaum Muda
Lahirnya Hukum Olahraga...
Lahirnya Hukum Olahraga Indonesia
Atletik Indonesia Bersinar...
Atletik Indonesia Bersinar di Filipina, Emilia Nova Sumbang Emas dan 2 Perak untuk Merah Putih
PB LEMKARI Gelar Kongres...
PB LEMKARI Gelar Kongres Luar Biasa 2026, Sempurnakan Nama dan Logo Organisasi
Putra Tri Ramadani Cetak...
Putra Tri Ramadani Cetak Sejarah, Indonesia Rebut Emas Lead Pertama di World Climbing Series
Aidan Heslop Rajai Red...
Aidan Heslop Rajai Red Bull Cliff Diving 2026 di Broken Beach
Beasiswa Keolahragaan...
Beasiswa Keolahragaan LPDP-Kemenpora 2026 Kembali Dibuka, Kuliah S2-S3 Gratis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Polemik Passport Gate...
Polemik Passport Gate Atlet Naturalisasi, Menkum Harap RUU Kewarganegaraan Selesai Tahun Ini
Special Bola
Jeda Minum di Piala...
Bola Dunia
Jeda Minum di Piala Dunia 2026 Tuai Kontroversi, Jurgen Klopp Justru Punya Sudut Pandang Unik
Prediksi Skor Timnas...
Bola Dunia
Prediksi Skor Timnas Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Menang Lagi?
Cari Tantangan Baru,...
Liga Indonesia
Cari Tantangan Baru, Robi Darwis Resmi Tinggalkan Persib Bandung
Rekomendasi
Soroti Kasus Penyekapan...
Soroti Kasus Penyekapan di Bandung, Veronica Tan Ingatkan Bahaya Hubungan Toxic
Rupiah Menguat, IHSG...
Rupiah Menguat, IHSG Hari Ini Ditutup Melejit Nyaris 2%
Menkes Soroti Konsumsi...
Menkes Soroti Konsumsi Mayones Berlebihan, Satu Sendok Mengandung 100 Kalori
Berita Terkini
FIFA vs Iran-Mesir,...
FIFA vs Iran-Mesir, Ribut Soal Simbol Pelangi
FIFA Hukum Assim Madibo...
FIFA Hukum Assim Madibo 5 Laga Usai Patahkan Kaki Gelandang Kanada
Ekuador vs Jerman: Der...
Ekuador vs Jerman: Der Panzer Bidik Rekor Sempurna
Iran Murka, Mehdi Taremi...
Iran Murka, Mehdi Taremi dan Asisten Pelatih Ditahan AS
Kontroversi Jeda Hidrasi...
Kontroversi Jeda Hidrasi di Piala Dunia 2026, Klopp Punya Pendapat Sendiri
Daftar 10 Tim Lolos...
Daftar 10 Tim Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved