Berantas Mafia Bola, Menpora Minta Indonesia Belajar dari Singapura

Rabu, 22 Juli 2015 - 21:00 WIB
Berantas Mafia Bola, Menpora Minta Indonesia Belajar dari Singapura
Berantas Mafia Bola, Menpora Minta Indonesia Belajar dari Singapura
A A A
JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi akhirnya angkat bicara menyusul dihukumnya warga negara Indonesia (WNI), Nasiruddin oleh pengadilan Singapura terkait pengaturan skor sepak bola di ajang SEA Games. Menurut Imam, peristiwa itu harus memotori pemberantasan mafia sepak bola di Indonesia.

Selain merasa terpacu memberantas mafia sepak bola, Imam juga mengapresiasi langkah pemerintah dan aparat hukum Singapura. Menurut Imam, langkah serupa harusnya bisa dicontoh oleh Indonesia.

"Saya sangat appreciate terhadap pemerintah dan aparat hukum Singapura. Saya kira, sekali lagi ini harus menjadi motivasi bagi kita semua di Indonesia. Karena kalau bicara indikasi, fakta, sesungguhnya sudah ada, tinggal bagaimana kesanggupan dan kemauan kita untuk mendalami itu semua," jelas Imam selepas acara halal bi halal di Wisma Kemenpora, Rabu (22/7/2015).

Dengan tertangkapnya salah satu pelaku sepakbola asal Indonesia, Imam juga sangat berharap bahwa kasus-kasus serupa di Indonesia dapat segera dituntaskan. Terlebih, sepak bola gajah yang melibatkan PSS Sleman dengan PSIS Semarang hingga saat ini belum ada penanganan yang lebih serius dari aparat hukum di Indonesia. (Baca juga : Dibui di Singapura, Nasiruddin Menyesal dan Cemaskan Sekolah Anaknya)

"Ada persoalan pengaturan skor yang belum tuntas, dan ketidaktuntasan itu seperti kita ketahui bersama, sepak bola gajah sampai sekarang belum ada penanganan yang lebih serius dari aparat hukum. Semoga (penangkapan Nasiruddin) menjadi momentum untuk aparat hukum untuk memberikan efek jera kepada para pengatur skor di Indonesia," tandas politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini. (Baca juga : Sikap PSSI Tentang Penangkapan Nasiruddin)
(sha)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4349 seconds (0.1#10.140)