PTUN Pun Berpihak Pada PSSI
A
A
A
JAKARTA - Awan terang tenggah menyelimuti PSSI. Bagaimana tidak, dalam sehari saja kabar gembira langsung diterima organisasi yang dipimpin La Nyalla Mattalitti itu. Pertama, soal pencabutan surat pembekuan, dan kedua dikabulkannya gugatan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap surat pembekuan yang dilakukan oleh Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora).
Dalam putusan sela yang berlangsung di PTUN Jakarta Timur, Senin (25/5/2015), majelis hakim PTUN menunda pemberlakuan Surat Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 01307 terkait pembekuan PSSI. "Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan penggugat. Dua, meminta tergugat untuk menunda sementara keberlakuan SK Menpora Nomor 01307 tanggal 17 April 2015," kata Hakim Ketua Ujang Abdullah.
Pertimbangan yang dijadikan dasar diterimanya gugatan PSSI ini adalah soal kompetisi. Dengan pembekuan, otomatis kompetisi terhenti. Kondisi ini membuat kerugian besar terhadap PSSI dan PT Liga Indonesia.
Hakim juga mempunyai pertimbangan lainnya terkait kelangsungan ekonomi pemain, pelatih, ofisial, wasit, dan pekerjaan lain yang berkaitan dengan pertandingan sepak bola. Penghentian kompetisi akan mengakibatkan pendapatan mereka tersendat. "Pemain, pelatih, dan wasit akan kehilangan (pendapatan) finansial, begitu juga masyarakat yang hidup di sepak bola," kata hakim.
Hal yang tak kalah pentingnya menyangkut soal sanksi FIFA yang tengah dinantikan Indonesia kalau pertikaian Menpora dan PSSI mereda. Karenanya, kuasa hukum PSSI meminta majelis hakim untuk menunda pemberlakuan SK Menpora Nomor 01307 selama persidangan pokok perkara berlangsung. PSSI memanfaatkan putusan sela penundaan SK Menpora sebagai kekuatan hukum untuk menggelar pertandingan melalui penerbitan surat izin keramaian dari kepolisian.
Dalam putusan sela yang berlangsung di PTUN Jakarta Timur, Senin (25/5/2015), majelis hakim PTUN menunda pemberlakuan Surat Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 01307 terkait pembekuan PSSI. "Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan penggugat. Dua, meminta tergugat untuk menunda sementara keberlakuan SK Menpora Nomor 01307 tanggal 17 April 2015," kata Hakim Ketua Ujang Abdullah.
Pertimbangan yang dijadikan dasar diterimanya gugatan PSSI ini adalah soal kompetisi. Dengan pembekuan, otomatis kompetisi terhenti. Kondisi ini membuat kerugian besar terhadap PSSI dan PT Liga Indonesia.
Hakim juga mempunyai pertimbangan lainnya terkait kelangsungan ekonomi pemain, pelatih, ofisial, wasit, dan pekerjaan lain yang berkaitan dengan pertandingan sepak bola. Penghentian kompetisi akan mengakibatkan pendapatan mereka tersendat. "Pemain, pelatih, dan wasit akan kehilangan (pendapatan) finansial, begitu juga masyarakat yang hidup di sepak bola," kata hakim.
Hal yang tak kalah pentingnya menyangkut soal sanksi FIFA yang tengah dinantikan Indonesia kalau pertikaian Menpora dan PSSI mereda. Karenanya, kuasa hukum PSSI meminta majelis hakim untuk menunda pemberlakuan SK Menpora Nomor 01307 selama persidangan pokok perkara berlangsung. PSSI memanfaatkan putusan sela penundaan SK Menpora sebagai kekuatan hukum untuk menggelar pertandingan melalui penerbitan surat izin keramaian dari kepolisian.
(bbk)