PSSI Sebut Tim Sembilan Bekerja Menggiring Opini
A
A
A
JAKARTA - Tim Sembilan arahan Kementrian Pemuda dan Olah raga (Kemenpora) RI mendapat kritikan tajam. Selama empat bulan masa kerja, tim racikan Menpora Imam Nahrawi dinilai lebih banyak melahirkan dampak negatif.
Alih alih dibentuk untuk memperbaiki sepak bola nasional, Tim Sembilan yang diumumkan 2 Januari 2015 justru dituding hanya menghambur-hamburkan uang negara. Tim yang dikomando mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno tidak dirasakan manfaatnya oleh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
"Selama empat bulan, Tim Sembilan bentukan kemenpora telah menghabiskan uang negara. Tapi tidak satu pun hal positif yang mereka hasilkan. Padahal ada Jenderal Oegroseno, ada mantan Dubes Swiss, (Joko Susilo) tapi tidak ada hasilnya. Justru mereka membangun opini masyarakat," kata Ketua Tim Pembela PSSI, Togar Manahan Nero, Rabu (27/5/2015).
Tim Sembilan sendiri telah resmi dibubarkan pada akhir April lalu. Dengan biaya oprasional sebesar Rp 600 juta, tim tersebut melahirkan sejumlah rekomendasi diantaranya meneken nota kesepahaman antara Kemenpora dan Mabes Polri serta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tim Sembilan juga merekomendasikan Kemenpora membentuk Penyidik Pegagai Negeri Sipil (PPNS) yang memiliki kewenangan penyidik sebuah kasus terkait olah raga. (Baca juga : Oegroseno Sarankan Kemenpora Punya Tim Penyidik).
Alih alih dibentuk untuk memperbaiki sepak bola nasional, Tim Sembilan yang diumumkan 2 Januari 2015 justru dituding hanya menghambur-hamburkan uang negara. Tim yang dikomando mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno tidak dirasakan manfaatnya oleh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
"Selama empat bulan, Tim Sembilan bentukan kemenpora telah menghabiskan uang negara. Tapi tidak satu pun hal positif yang mereka hasilkan. Padahal ada Jenderal Oegroseno, ada mantan Dubes Swiss, (Joko Susilo) tapi tidak ada hasilnya. Justru mereka membangun opini masyarakat," kata Ketua Tim Pembela PSSI, Togar Manahan Nero, Rabu (27/5/2015).
Tim Sembilan sendiri telah resmi dibubarkan pada akhir April lalu. Dengan biaya oprasional sebesar Rp 600 juta, tim tersebut melahirkan sejumlah rekomendasi diantaranya meneken nota kesepahaman antara Kemenpora dan Mabes Polri serta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tim Sembilan juga merekomendasikan Kemenpora membentuk Penyidik Pegagai Negeri Sipil (PPNS) yang memiliki kewenangan penyidik sebuah kasus terkait olah raga. (Baca juga : Oegroseno Sarankan Kemenpora Punya Tim Penyidik).
(bbk)