Peluang Pacquiao Selamatkan Mary Jane Veloso Kian Tipis
A
A
A
MANILA - Niat Manny Pacquiao menyelamatkan Mary Jane Veloso tampaknya semakin sulit. Wakil Ketua Migrant Internasional Rina Anastacio menyatakan proses sidang warga negara Filipina yang dijatuhi hukuman mati itu sangat lambat.
Mary Jane Veloso adalah tahanan Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Yogyakarta, yang dijatuhi hukuman mati akibat tertangkap tangan membawa heroin sebanyak 2,6 kilogram. Dalam pembelaannya, Mary Jane membantah barang haram itu miliknya sebab cuma dititipkan.
Namun ketatnya hukum soal narkoba membuat Mary Jane tak bisa berkutik. Ia tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati oleh Kejaksaan Agung.
Tahun lalu, nasib malang Mary Jane menggugah hati Pacquiao yang kala itu bakal menghadapi Floyd Mayweather Jr. Sebelum melangsungkan mega duel tinju kelas welter, petinju berusia 37 tahun mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo agar hukuman warga negaranya dihapus.
Dua bulan setelah duel, Pacquiao akhirnya datang ke Indonesia guna bertemu Mary Jane. Ditemani istrinya Jinkee, Pacman mendoakan warga negaranya bisa selamat dari jeratan hukuman mati. (Baca Juga: Ini Momen Mengharukan Manny Pacquiao dan Mary Jane di Lapas Wirogunan)
Sikap itu setidaknya membuat eksekusi Mary Jane ditunda. Meski sudah berada di sel isolasi Nusakambangan, Mary Jane tak jadi menemui ajalnya.
Namun, peluang Pacquiao kembali menyelamatkan Mary Jane semakin kecil. Wakil Ketua Migrant Internasional Rina Anastacio mengatakan hal itu lantaran proses sidangnya. "Mary Jane masih menghadapi hukuman eksekusi. Sayangnya proses sidangnya sangat lambat," ucap Rina dikutip Digital Journal, Jumat (29/4/2016).
Seperti diberitakan SINDOnews, saat ini Mary Jane masih menjalani hari-harinya di tahanan seperti biasa. Namun tetap saja pihak lapas masih menunggu putusan akhir dari Kejaksaan soal nasib ibu dua anak itu. (Baca Juga: Menanti Eksekusi Mati, Mary Jane Jalani Program Diet)
Mary Jane Veloso adalah tahanan Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Yogyakarta, yang dijatuhi hukuman mati akibat tertangkap tangan membawa heroin sebanyak 2,6 kilogram. Dalam pembelaannya, Mary Jane membantah barang haram itu miliknya sebab cuma dititipkan.
Namun ketatnya hukum soal narkoba membuat Mary Jane tak bisa berkutik. Ia tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati oleh Kejaksaan Agung.
Tahun lalu, nasib malang Mary Jane menggugah hati Pacquiao yang kala itu bakal menghadapi Floyd Mayweather Jr. Sebelum melangsungkan mega duel tinju kelas welter, petinju berusia 37 tahun mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo agar hukuman warga negaranya dihapus.
Dua bulan setelah duel, Pacquiao akhirnya datang ke Indonesia guna bertemu Mary Jane. Ditemani istrinya Jinkee, Pacman mendoakan warga negaranya bisa selamat dari jeratan hukuman mati. (Baca Juga: Ini Momen Mengharukan Manny Pacquiao dan Mary Jane di Lapas Wirogunan)
Sikap itu setidaknya membuat eksekusi Mary Jane ditunda. Meski sudah berada di sel isolasi Nusakambangan, Mary Jane tak jadi menemui ajalnya.
Namun, peluang Pacquiao kembali menyelamatkan Mary Jane semakin kecil. Wakil Ketua Migrant Internasional Rina Anastacio mengatakan hal itu lantaran proses sidangnya. "Mary Jane masih menghadapi hukuman eksekusi. Sayangnya proses sidangnya sangat lambat," ucap Rina dikutip Digital Journal, Jumat (29/4/2016).
Seperti diberitakan SINDOnews, saat ini Mary Jane masih menjalani hari-harinya di tahanan seperti biasa. Namun tetap saja pihak lapas masih menunggu putusan akhir dari Kejaksaan soal nasib ibu dua anak itu. (Baca Juga: Menanti Eksekusi Mati, Mary Jane Jalani Program Diet)
(mir)