Pemerintah Kebut Perpres dan Inpres Asian Games 2018
A
A
A
PALEMBANG - Pemerintah tengah menggodok dua aturan hukum mengenai persiapan pelaksanaan Asian Games, 2018 di Jakarta-Palembang. Peraturan hukum sedang dipersiapkan guna mempercepat persiapan sarana dan prasarana perhelatan olahraga internasional tersebut
Seketaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Dewa Broto menerangkan saat ini pihaknya sedang menyelasaikan aturan hukum pelaksaan Asian Games 2018, diantaranya peraturan presiden (Perpres) dan Intruksi Presiden (Inpres). Keduannya dibahas guna menyentuh persiapan fisik pelaksanaan Asian Games di Indonesia,
"Untuk Inpres mengalami perubahan dan akan diajukan Selasa (7/3/2017) nanti. Asian Games merupakan perintah presiden, maka pelaksanaannya harus cepat. Inpres mengalami perubahan guna memantapkan pihak yang bekerja pada tupoksi anggarannya menjelang Asian Games," ujarnya usai menghadiri pertemuan dengan panitia Asian Games Indonesia, Inasgoc di Griya Agung kemarin.
Dia mencontohkan Inpres akan mengatur kewenangan kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) dalam merenovasi beberapa venue yang belum tersentuh dalam pelaksanaannya. Perubahan inpres inipun hasil dari pembahasan bersama pemerintah daerah pada rapat terbatas (ratas) terakhir,
"Misalnya sebelumnya pemerintah Jakarta bersiap merenovasi Stadion GBK, namun Presiden mengharapkan bukan hanya BGK, melainkan stadiun lain yang belum tersentuh pembangunan menjelang Asian Games misalnya stadion Bonojegoro," ungkapnya.
Sementara aturan Perpres lebih memungkinkan panitia penyelanggaraan melakukan mekanisme penunjukkan langsung dalam pengadaan sarana dan prasarana Asian Games. Sehingga, kata ia, pengerjaan tertentu bisa dilakukan dengan cepat dan pihak pengawasan akan tetap berada pada Kejaksaan Agung, BPKB, dan LKPP.
"Perpres juga memudahkan dana agar tidak perlu lagi ke Kemenpora namun bisa langsung dipergunakan oleh panitia,Inasog. Misalnya saat ini, dana Rp500 M (miliar) sebaiknya langsung ke panitia" ujar dia.
Metode penunjukkan langsung ini memudahkan pembangunan pada sarana yang mengejar waktu penyelesaian. Katanya, jika masih akan menggunakan aturan pengadaan barang dan jasa yang biasa maka prosesnya akan lebih lama.
"Di tahun 2018, kami (Kemenpora) bisa panik, karena butuh penyelesaian pembangunan sebelum penyelenggaraan Agustus Asian Games. Dan hal ini juga sudah direstui Wakil Kementrian Keuangan," kata dia
Sehingga ia mengharapkan persiapan Perpres mengenai pelaksanaan Asian Games bisa dapat rampung Maret mendatang. Mengenai keterlibatan dana swasta, maka pemerintah akan lebih terbuka dan berkordinasi pada panitia penyelenggaraan.
"Pihak Swasta boleh saja, asal dapat dipertanggungjawabkan dan dilaporkan pada panitia," pungkasnya.
Seketaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Dewa Broto menerangkan saat ini pihaknya sedang menyelasaikan aturan hukum pelaksaan Asian Games 2018, diantaranya peraturan presiden (Perpres) dan Intruksi Presiden (Inpres). Keduannya dibahas guna menyentuh persiapan fisik pelaksanaan Asian Games di Indonesia,
"Untuk Inpres mengalami perubahan dan akan diajukan Selasa (7/3/2017) nanti. Asian Games merupakan perintah presiden, maka pelaksanaannya harus cepat. Inpres mengalami perubahan guna memantapkan pihak yang bekerja pada tupoksi anggarannya menjelang Asian Games," ujarnya usai menghadiri pertemuan dengan panitia Asian Games Indonesia, Inasgoc di Griya Agung kemarin.
Dia mencontohkan Inpres akan mengatur kewenangan kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) dalam merenovasi beberapa venue yang belum tersentuh dalam pelaksanaannya. Perubahan inpres inipun hasil dari pembahasan bersama pemerintah daerah pada rapat terbatas (ratas) terakhir,
"Misalnya sebelumnya pemerintah Jakarta bersiap merenovasi Stadion GBK, namun Presiden mengharapkan bukan hanya BGK, melainkan stadiun lain yang belum tersentuh pembangunan menjelang Asian Games misalnya stadion Bonojegoro," ungkapnya.
Sementara aturan Perpres lebih memungkinkan panitia penyelanggaraan melakukan mekanisme penunjukkan langsung dalam pengadaan sarana dan prasarana Asian Games. Sehingga, kata ia, pengerjaan tertentu bisa dilakukan dengan cepat dan pihak pengawasan akan tetap berada pada Kejaksaan Agung, BPKB, dan LKPP.
"Perpres juga memudahkan dana agar tidak perlu lagi ke Kemenpora namun bisa langsung dipergunakan oleh panitia,Inasog. Misalnya saat ini, dana Rp500 M (miliar) sebaiknya langsung ke panitia" ujar dia.
Metode penunjukkan langsung ini memudahkan pembangunan pada sarana yang mengejar waktu penyelesaian. Katanya, jika masih akan menggunakan aturan pengadaan barang dan jasa yang biasa maka prosesnya akan lebih lama.
"Di tahun 2018, kami (Kemenpora) bisa panik, karena butuh penyelesaian pembangunan sebelum penyelenggaraan Agustus Asian Games. Dan hal ini juga sudah direstui Wakil Kementrian Keuangan," kata dia
Sehingga ia mengharapkan persiapan Perpres mengenai pelaksanaan Asian Games bisa dapat rampung Maret mendatang. Mengenai keterlibatan dana swasta, maka pemerintah akan lebih terbuka dan berkordinasi pada panitia penyelenggaraan.
"Pihak Swasta boleh saja, asal dapat dipertanggungjawabkan dan dilaporkan pada panitia," pungkasnya.
(sha)