Kemenpora Desak PSSI Segera Verifikasi Klub

Senin, 03 April 2017 - 07:15 WIB
Kemenpora Desak PSSI...
Kemenpora Desak PSSI Segera Verifikasi Klub
A A A
JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mendesak PSSI dan operator kompetisi Liga 1 segera melakukan verifikasi klub kepada Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI). Laporan ke BOPI dianggap terlambat mengingat kompetisi akan diputar 15 April 2017 mendatang.

Imbauan untuk melakukan verifikasi klub telah dikeluarkan Kemenpora kepada PSSI melalui surat No. 3.31.8/SET/III/2017 tertanggal 31 Maret 2017. Menpora Imam Nahrawi bahkan secara personal telah meminta kepada Sekjen PSSI untuk segera melakukan koordinasi dengan BOPI terkait legalitas klub.

Dalam keterangan tertulis Kemenpora, Minggu 2 April 2017, disebutkan bahwa BOPI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menerbitkan rekomendasi penyelenggaraan kegiatan keolahragaan profesional. Namun, hingga saat ini PSSI belum menghubungi BOPI terkait rencana menggulirkan kompetisi pada pertengahan bulan.

Belum jelas alasan PSSI tidak segera melakukan verifikasi klub kepada BOPI. Namun, persyaratan untuk lolos verifikasi klub diketahui meliputi kelengkapan dokumen klub dan perorangan, seperti bukti pelunasan gaji, surat pajak dan dokumen kontrak pemain.

1. Seluruh klub peserta kompetisi Liga 1 harus segera melunasi tunggakan kewajibannya kepada seluruh pemain, pelatih, dan official tim dengan menyertakan bukti pelunasan (jika ada yang masih memiliki tunggakan).

2. Seluruh klub peserta kompetisi Liga 1 harus menyertakan dokumen kontrak kerja professional pemain, pelatih dan official tim kepada BOPI.

3. Operator kompetisi Liga 1 (PT Liga Indonesia Baru) dan seluruh klub peserta harus menyerahkan NPWP, bukti pembayaran dan pelunasan pajak, serta persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh BOPI.

4. Khusus mengenai persyaratan garansi bank dapat dipenuhi oleh seluruh klub paling lambat pada pertengahan musim kompetisi Liga 1.

5. Dalam penyelenggaraan kompetisi Liga 1, rekomendasi BOPI menjadi salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi dalam proses perijinan keramaian yang dikeluarkan oleh Polri.
(nug)
Copyright ©2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1215 seconds (0.1#10.24)