Jadi PNS, Peraih Medali Asian Games Harus Berdinas Dulu Kemenpora

Minggu, 02 September 2018 - 16:50 WIB
Jadi PNS, Peraih Medali...
Jadi PNS, Peraih Medali Asian Games Harus Berdinas Dulu Kemenpora
A A A
JAKARTA - Pemerintah menetapi janjinya untuk memberikan bonus terhadap peraih medali Asian Games 2018. Khusus bonus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), semua peraih medali yang ingin mengabdi pada negara harus berdinas di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terlebih dahulu sebelum menentukan pilihan ke kementerian yang diinginkan.

Bertempat di Istana Negara, Presiden RI Joko Widodo menyerahkan langsung bonus yang dijanjikan pada atlet berprestasi di Asian Games. Pemberian yang dilakukan kali ini terbilang lebih cepat dibandingkan ajang multievent lainnya. (Baca juga : Bangga Prestasi Atlet Indonesia, Jokowi Guyur Bonus Sebelum Asian Games 2018 Ditutup )

"Biasanya dalam ajang multievent seperti SEA Games, bonus dicairkan setelah seluruh rangkaian pertandingan hingga ASEAN Para Games selesai, yang kira-kira membutuhkan waktu dua hingga tiga bulan. Tapi untuk pemberian bonus Asian Games 2018 diberikan sebelum penutupan Asian Games 2018 berarti pemberian bonus ini kepada atlet yang tercepat. Dan bonus kali ini juga naik dari yang sebelumnya,” kata Menpora Imam Nahrawi usai mendampingi Presiden saat pemberian bonus atlet di Istana Negera Jumat (2/9/2018) siang dilansir laman resmi Kemenpora.

Mengenai dana, Imam menjelaskan bahwa bonus merupakan anggaran Kemenpora dan ditambah dengan Belanja Anggaran Umum Negara (BUN). Kita menyediakan anggaran untuk bonus atlet totalnya sekitar Rp. 210 miliar termasuk juga didalamnya bonus atlet untuk non medali,” ucapnya.

Sementara mengenai bonus pengangkatan menjadi PNS, Imam menuturkan jika pengangkatan PNS tanpa harus mengikuti tes. "Mereka akan melalui formasi khusus PNS. Sedangkan untuk bonus rumah, kita akan bicarakan lagi dengan Kementerian PUPR, tapi yang jelas secepatnya kita akan realisasikan,” jelasnya.

“Awal pengangkatan atlet tersebut harus berdinas di Kemenpora. Nanti setelah satu tahun bertugas dan mereka ingin pindah ke kementerian lain atau daerah asalnya baru bisa dilakukan,” ucapnya.

“Meskipun para atlet ini PNS kerjanya bukan di ruangan tapi bisa tetap berlatih atau bekerja di pelatnas. Dengan demikian para atlet tidak usah lagi memikirkan hal-hal lain karena mereka telah memiliki kepastian di masa depannya," tambah Menpora.
(bbk)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1083 seconds (0.1#10.140)