Jangan Menunggu Belas Kasihan Pemerintah

Minggu, 30 Desember 2018 - 22:54 WIB
Jangan Menunggu Belas...
Jangan Menunggu Belas Kasihan Pemerintah
A A A
JAKARTA - Memikirkan prestasi demi mengharumkan nama bangsa Indonesia di kancah internasional menjadi hal yang mutlak bagi seorang atlet. Saat keberhasilan itu datang dan bendera Merah Putih dikerek ke puncak tiang, stempel pahlawan bangsa kerap muncul begitu saja dari masyarakat Tanah Air tanpa adanya proses atau tahapan yang harus dilalui.

Tak hanya banjir pujian. Atlet yang berhasil mengharumkan nama bangsa di kancah internasional dipastikan bakal diganjar berupa bonus dari pemerintah. Terlepas dari apresiasi yang diberikan, ada proses atau tahapan ketika atlet mampu mengibarkan bendera Merah Putih.

Keberhasilan yang diraih seorang atlet tidak datang secara instan. Ada proses yang dilakukan seperti latihan, manajemen gizi, hingga membangun mentalitas saat tampil. Larry Meadors, pakar dalam penerapan model Long Term Athlete Development (LTAD) menuturkan, latihan yang baik dan pengembangan atlet atau olahragawan membutuhkan waktu, tidak terjadi dalam sekejap.

Terlebih lagi, perubahan paradigma perlu dilakukan untuk pembangunan atlet atau olahragawan berkualitas. "Literasi fisik merupakan fondasi dan kemampuan manusia bernilai yang dapat digambarkan sebagai kemampuan seseorang untuk mengendalikan motivasi, kepercayaan diri, dan kompetensi fisik yang tercermin dalam aktivitas fisik tertentu sebagai bagian integral gaya hidupnya."

Demi menjaga konsistensi atlet berprestasi, pemerintah Indonesia terus melakukan improvisasi untuk mencapai tujuan tersebut. Penetrasi yang dilakukan dengan menjamin kesejahteraan atlet.

Melalui perlindungan ini, atlet akan terlindungi dari risiko-risiko fisik yang terjadi saat latihan dan bertanding. Maklum, atlet merupakan salah satu profesi yang memiliki risiko cukup tinggi karena terkait dengan banyaknya aktivitas fisik yang dilakukan.

Belum lagi risiko terjadinya kecelakaan di luar arena perlombaan, seperti berangkat dan pulang dari lokasi perlombaan atau latihan. Dengan adanya jaminan sosial tersebut atlet yang punya prestasi bisa lebih fokus dalam memersiapkan turnamen atau kejuaraan yang akan diikuti.

Lantas, kesejahteraan dan jaminan sosial atlet tanggung jawab siapa?

Menurut Undang-undang No. 11 Tahun 2009, kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Sementara kesejahteraan sosial menurut Walter Friedlander dalam Isbandi Ruminto (1994:4): "Kesejahteraan sosial ialah "sistem yang teroganisir dari institusi dan pelayanan sosial, yang dirancang untuk membantu individu ataupun kelompok agar dapat mencapai standar hidup dan kesehatan yang lebih baik."

Dalam hal ini, atlet dapat dikategorikan sebagai pekerja PU (Penerima Upah) yang wajib memiliki perlindungan atas jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Kesejahteraan atlet Indonesia dapat diberikan dalam berbagai bentuk seperti yang sudah tertuang pada Peraturan Presiden No.44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga, penghargaan olahraga dapat diwujudkan dalam bentuk material ataupun non-material.

Yang masih menjadi persoalan adalah kesejahteraan dan jaminan sosial hanya sebatas atlet berprestasi saja yang berhak mendapatkan perlindungan. Itulah yang diungkapkan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto.

Gatot mengatakan betul jika jaminan itu akan diberikan kepada atlet berprestasi saja. Dengan kata lain, atlet yang belum memiliki prestasi di kancah internasional harus mampu meningkatkan porsi latihannya agar mendapat perhatian dan jangan menunggu belas kasihan pemerintah.

Karena yang menjadi tolok ukur adalah prestasi atlet itu sendiri. "Ya, prestasi juara di event internasional," singkat Gatot kepada SINDOnews, Minggu (30/12/2018).

Gatot menambahkan pada dasarnya kesejahteraan dan jaminan sosial atlet menjadi tanggung jawab pemerinhah dan cabang olahraga di mana atlet itu bernaung. Hanya saja, hal itu harus dibarengi dengan prestasi.

Karena itu, atlet yang belum memiliki prestasi setidaknya harus bisa memersiapkan masa tua dengan sebaik-baiknya. Salah satunya dengan mendaftarkan diri kepada BPJS Ketenagakerjaan, karena ada beberapa program yang bisa dimanfaatkan, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, kematian, hingga hari tua.
(sha)
Berita Terkait
Kemenpora Beri Bantuan...
Kemenpora Beri Bantuan Rp36 Miliar untuk NPC Indonesia
Kemenpora Gelar Lomba...
Kemenpora Gelar Lomba Essay
Achmad Hulaefi Melatih...
Achmad Hulaefi Melatih Wushu Anak Didiknya secara Virtual
Pemerintah Keluarkan...
Pemerintah Keluarkan Skema Pembinaan Olahraga Selama Masa Pandemi
Humas Kemenpora Raih...
Humas Kemenpora Raih Public Relations Indonesia Awards 2020
Tengilnya Hanifan Bikin...
Tengilnya Hanifan Bikin Pipiet Jatuh Cinta
Berita Terkini
Atlet Berkuda Narantraya...
Atlet Berkuda Narantraya Jeihan Widjaya Naik Podium, Sabet Posisi Tiga Djiugo Next Adventure 2026
2 jam yang lalu
FIFA Terpaksa Langgar...
FIFA Terpaksa Langgar Aturan Sendiri Jelang Semifinal Piala Dunia 2026 Argentina vs Inggris
2 jam yang lalu
Team INKAI Raih 7 Emas...
Team INKAI Raih 7 Emas di Kejuaraan Dunia SEAKF Vietnam 2026
2 jam yang lalu
Live Streaming Premier...
Live Streaming Premier Padel Malaga 2026 di VISION+: Jadwal Tanding dari Awal Sampai Final
7 jam yang lalu
FIFA Setujui Permintaan...
FIFA Setujui Permintaan Khusus ArgentinaPakai Jersey Biru Tua Saat Lawan Inggris
7 jam yang lalu
Kilas Balik Piala Dunia:...
Kilas Balik Piala Dunia: Prancis Permalukan Spanyol 3-1
9 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved