KONI Kota Bandung bentuk tim advokasi
Kamis, 29 November 2012 - 14:42 WIB
KONI Kota Bandung bentuk tim advokasi
A
A
A
Sindonews.com- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bandung semakin serius membentengi atlet-atletnya. hal ini terkait indikasi pencomotan olahragawan kota kembang oleh daerah lain menjelang Pekan Olahraga Daerah (Porda) Jawa Barat 2014. Bahkan, Kota Bandung membentuk tim advokasi khusus untuk mencegah perpindahan atlet.
Wakil Ketua Bidang Hukum KONI Kota Bandung Andi Mulyadi mengatakan, adanya tim advokasi tersebut memudahkan kontrol terhadap semua atlet. Rencananya, pertengahan Desember ini pihaknya siap melakukan sosialisasi kepada seluruh pengurus cabang olahraga di lingkungan KONI Kota Bandung.
"Kami membentuk tim advokasi untuk mengawal para atlet binaan Kota Bandung, jangan sampai dicomot begitu saja oleh daerah lain. Nantinya semua permasalahan atlet akan diinventarisasi, terutama yang sudah diiming-imingi daerah lain," tutur Andi.
Dia menyebutkan, pencomotan atlet terutama melalui proses ilegal sangat mengganggu iklim kompetisi. Karena hal itu tidak menunjukkan prestasi sesungguhnya dari sebuah daerah. Bagi Kota Bandung, pencomotan juga dianggap sangat merugikan. Karena ibu kota Jawa Barat ini, ujar Andi, melakukan pembinaan olahragawan sejak usia dini. Sehingga pihaknya merasa risih ketika atlet yang sudah berprestasi diambil begitu saja oleh Kota/Kabupaten lain.
"Kalau kalah dalam pertandingan atau kalah skill itu wajar, karena dalam pertandingan memang ada yang menang dan ada yang kalah. Tapi sangat tidak etis jika kalah dalam hal non teknis, apa lagi karena pencomotan atlet," kata Andi.
Selain membidik para pengurus cabang olahraga sebagai target sosialisasi, tim advokasi juga bertugas merangkul atlet dan orang tuanya. Selama ini, banyak kasus kepindahan atlet yang terjadi karena keinginan orang tua. Tim advokasi ini akan menyosialisasikan Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Ketentuan tersebut, kata Andi, dibuat untuk melindungi hak dan kelangsungan hidup atlet.
"Undang-undang SKN itu untuk melindungi atlet. Jangan sampai atlet yang pindah daerah, tapi langsung diterlantarkan begitu saja oleh daerahnya setelah kompetisi selesai. Atlet kadang tidak tahu konsekwensi itu, karena beberapa atlet pindah karena orang tua mereka sudah terbujuk," ujar Andi. Saat ini, ujarnya, sudah ada aturan baru yang mengharuskan administrasi atlet tuntas dua tahun sebelum kompetisi dimulai.
Sebelumnya, Ketua Umum KONI Kota Bandung Aan Johana mengaku resah dengan beberapa daerah yang mengincar beberapa atletnya. Dia pun berharap masalah ini segera diminimalisasi, terlebih menjelang Porda Jawa Barat 2014.
"Saat ini sudah ada beberapa atlet kami yang didekati daerah lain untuk bergabung bersama mereka di ajang Porda nanti. Mereka adalah atlet perorangan yang berpotensi meraih medali emas lebih dari satu," kata Aan.
Wakil Ketua Bidang Hukum KONI Kota Bandung Andi Mulyadi mengatakan, adanya tim advokasi tersebut memudahkan kontrol terhadap semua atlet. Rencananya, pertengahan Desember ini pihaknya siap melakukan sosialisasi kepada seluruh pengurus cabang olahraga di lingkungan KONI Kota Bandung.
"Kami membentuk tim advokasi untuk mengawal para atlet binaan Kota Bandung, jangan sampai dicomot begitu saja oleh daerah lain. Nantinya semua permasalahan atlet akan diinventarisasi, terutama yang sudah diiming-imingi daerah lain," tutur Andi.
Dia menyebutkan, pencomotan atlet terutama melalui proses ilegal sangat mengganggu iklim kompetisi. Karena hal itu tidak menunjukkan prestasi sesungguhnya dari sebuah daerah. Bagi Kota Bandung, pencomotan juga dianggap sangat merugikan. Karena ibu kota Jawa Barat ini, ujar Andi, melakukan pembinaan olahragawan sejak usia dini. Sehingga pihaknya merasa risih ketika atlet yang sudah berprestasi diambil begitu saja oleh Kota/Kabupaten lain.
"Kalau kalah dalam pertandingan atau kalah skill itu wajar, karena dalam pertandingan memang ada yang menang dan ada yang kalah. Tapi sangat tidak etis jika kalah dalam hal non teknis, apa lagi karena pencomotan atlet," kata Andi.
Selain membidik para pengurus cabang olahraga sebagai target sosialisasi, tim advokasi juga bertugas merangkul atlet dan orang tuanya. Selama ini, banyak kasus kepindahan atlet yang terjadi karena keinginan orang tua. Tim advokasi ini akan menyosialisasikan Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Ketentuan tersebut, kata Andi, dibuat untuk melindungi hak dan kelangsungan hidup atlet.
"Undang-undang SKN itu untuk melindungi atlet. Jangan sampai atlet yang pindah daerah, tapi langsung diterlantarkan begitu saja oleh daerahnya setelah kompetisi selesai. Atlet kadang tidak tahu konsekwensi itu, karena beberapa atlet pindah karena orang tua mereka sudah terbujuk," ujar Andi. Saat ini, ujarnya, sudah ada aturan baru yang mengharuskan administrasi atlet tuntas dua tahun sebelum kompetisi dimulai.
Sebelumnya, Ketua Umum KONI Kota Bandung Aan Johana mengaku resah dengan beberapa daerah yang mengincar beberapa atletnya. Dia pun berharap masalah ini segera diminimalisasi, terlebih menjelang Porda Jawa Barat 2014.
"Saat ini sudah ada beberapa atlet kami yang didekati daerah lain untuk bergabung bersama mereka di ajang Porda nanti. Mereka adalah atlet perorangan yang berpotensi meraih medali emas lebih dari satu," kata Aan.
(wbs)