CAS perkuat keputusan hukuman Mullings
A
A
A
Sindonews.com - Hukuman larangan seumur hidup yang dijatuhkan Komisi Anti-Doping Jamaika kepada sprinternya, Steve Mullings, semakin dimantapkan oleh Pengadilan Arbitrasi Olahraga (CAS). Mullings dijatuhi hukuman setelah gagal dalam tes doping kedua pada 2011.
Atlet berusia 30, yang merupakan anggota tim estafet 4x100m yang merebut medali emas kejuaraan dunia pada 2009 dan perak pada 2007 bersama Usain Bolt dan Asafa Powell, dinyatakan positif mengkonsumsi Furosemide pada 2011 dan kemudian dilarang seumur hidup oleh Komisi Anti-Doping Jamaika.
Itu bukanlah yang pertama Mullings melakukan doping, sebelumnya dalam awal karirnya Mullings telah menjalani skorsing dua tahun setelah positif menggunakan metiltestosteron pada 2004, dan Mullings mengajukan banding ke CAS terhadap larangan seumur hidup, ia membantah dengan hasil penyimpangan 2004.
"Sementara Mullings berusaha untuk mengungkit tuduhan pelanggaran pertamanya, Panel CAS tidak menemukan bahwa keadaan sekitar pelanggaran pertama menjamin sanksi lebih lunak dan dengan demikian ditegaskan larangan seumur hidup," bunyi salah satu pernyataan CAS.
Atlet berusia 30, yang merupakan anggota tim estafet 4x100m yang merebut medali emas kejuaraan dunia pada 2009 dan perak pada 2007 bersama Usain Bolt dan Asafa Powell, dinyatakan positif mengkonsumsi Furosemide pada 2011 dan kemudian dilarang seumur hidup oleh Komisi Anti-Doping Jamaika.
Itu bukanlah yang pertama Mullings melakukan doping, sebelumnya dalam awal karirnya Mullings telah menjalani skorsing dua tahun setelah positif menggunakan metiltestosteron pada 2004, dan Mullings mengajukan banding ke CAS terhadap larangan seumur hidup, ia membantah dengan hasil penyimpangan 2004.
"Sementara Mullings berusaha untuk mengungkit tuduhan pelanggaran pertamanya, Panel CAS tidak menemukan bahwa keadaan sekitar pelanggaran pertama menjamin sanksi lebih lunak dan dengan demikian ditegaskan larangan seumur hidup," bunyi salah satu pernyataan CAS.
(nug)