PSSI panggil Jacksen F Tiago

Kamis, 25 April 2013 - 06:44 WIB
PSSI panggil Jacksen F Tiago
PSSI panggil Jacksen F Tiago
A A A
Sindonews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI Hadiyandra membenarkan pemanggilan Jacksen F Tiago pada hari ini terkait penunjukan dirinya sebagai pelatih kepala tim nasional senior Indonesia. Seperti diketahui PSSI belum memberikan surat resmi kepada Jacksen, meski begitu asosiasi sepak bola Indonesia itu bertindak cepat menyelesaikan polemik dengan cara memanggilnya ke Jakarta.

Tujuan pemanggilan pelatih Persipura itu diyakini untukmengetahui program yang akan diterapkan pelatih asal Brasil itu bersama tim Garuda. “Benar, kami ingin mengetahui semua program yang akan diterapkannya bersama timnas terlebih dahulu. Karena itu, kami belum melayangkan surat kepada Jacksen maupun timnya (Persipura Jayapura),” kata Hadiyandra, Kamis (25/4/2013).

Sementara itu, Jacksen belum mau membicarakan program kerja yang akan diterapkannya ketika menangani tim Garuda. Dia memilih diam dan ingin fokus bersama Mutiara Hitam, julukan Persipura, terlebih dahulu. Mantan pelatih Persita Tangerang itu pun masih bungkam ketika ditanya terkait kedatangan klub papan atas Eropa seperti Chelsea, Arsenal, dan Liverpool.

Dia pun bergeming ketika disinggung uji coba timnas Indonesia versus Belanda yang akan dilangsungkan dalam waktu dekat ini. “Mohon maaf jika sampai saat ini saya masih belum bisa membahas terkait apa pun mengenai timnas, Persipura, maupun dengan BTN atau PSSI sekalipun. Manajemen menyampaikan kepada saya jika sampai saat ini belum ada surat yang masuk ke sekretariat Persipura terkait masalah itu,” ungkap Jacksen, saat dihubungi KORAN SINDO, kemarin.

“Dengan belum adanya surat tersebut menjadi tidak pantas bagi saya untuk berkomentar lebih jauh di luar Persipura. Saya minta maaf mengenai hal tersebut, saya masih belum bisa memberikan pernyataan apa-apa,” sambung pelatih berusia 44 tahun tersebut.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8011 seconds (0.1#10.140)